SuaraBogor.id - Pasien COVID-19 berkeliaran karena merasa sudah sembuh dan bugar. Bahkan si Pasien COVID-19 sampai masuk kerja.
Pasien COVID-19 itu berasal dari Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi. Pasien berinisial Y (36) itu seharusnya menjalani isolasi mandiri sampai hasil swab terakhirnya benar-benar dinyatakan negatif.
Pasien tersebut diketahui keluar rumah untuk bekerja hari ini, Rabu (10/2/2021).
Y diketahui positif Covid-19 berdasarkan hasil swab test pada 15 Januari lalu, dan seharusnya hingga hari ini masih menjalani isolasi mandiri meski sudah merasa sehat.
Baca Juga:Kemenkes Minta Masyarakat Tak Kaget Jika Angka Infeksi Covid-19 Makin Naik
Kejadian tersebut diketahui setelah Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kelurahan Baros meninjau sejumlah pasien yang menjalani isolasi mandiri di rumahnya masing-masing akibat terkonfirmasi positif Covid-19.
"Iya harusnya jangan keluar, harus isolasi mandiri. Informasi dari keluarganya karena sudah merasa sehat jadi mulai bekerja," kata Lurah Baros Agus Irwan Kustiawan kepada Suara.com, Rabu (10/2/2021).
Berdasarkan keterangan dari keluarganya, pasien tersebut mulai bekerja di pabrik kerupuk di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB). Agus mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Puskesmas.
"Beliau masih kerja, rencananya sepulang kerjanya nanti kita ke rumahnya lagi ngasih tau yang bersangkutan agar tidak berkeliaran dulu sampai hasilnya keluar," ujar Agus.
Pihaknya sangat menyayangkan kelakuan pasien tersebut. Padahal kata dia, telah banyak sosialisasi terkait isolasi yang mereka jalankan.
Baca Juga:RS di Jakarta Timur Masih Tersedia Ruangan untuk Pasien Covid, Sila Dicek!
"Iya harusnya pasien lebih sadar diri, kan kita juga sudah sering sosialisasi kalau masih positif, kontak erat itu harus isolasi," ujarnya.
Di Kelurahan Baros, terang Agus, ada 22 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, yang tersebar di 9 RW dari total 25 RW di kelurahan tersebut. Semua pasien menjalani isolasi mandiri lantaran masuk kategori Orang Tanpa Gejala (OTG).
Untuk mencegah agar penularan Covid-19 tidak semakin meluas, Kelurahan Baros turut menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 22 Februari mendatang.
Agus mengatakan, pihaknya bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kelurahan Baros bersama unsur kewilayahan seperti RT dan RW bakal melakukan pengawasan secara menyeluruh untuk mengedukasi dan mengingatkan warga.
"Titik beratnya ke penggunaan masker. Secara umum di kita relatif disiplin pakai masker. Kita penekanannya di wilayah, misalnya ke warung juga harus pakai masker," imbuh Agus.
Selain itu, pihaknya juga akan memperketat pengawasan terhadap warga yang kerap bepergian melakukan perjalanan luar daerah. Khususnya dari daerah yang masuk kategori zona merah penyebaran Covid-19.
"Kita (Baros) masuknya kan zona kuning. Kalau tamu juga yang mau nginap harus lapor dulu," tegas Agus.