Cara Membuat Akta Kematian Via WhatsApp di Depok

Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengatakan, syarat pokok pembuatan akta kematian via WhatsApp yaitu dengan menyiapkan surat kematian dari rumah sakit atau kel

Andi Ahmad S
Rabu, 10 Februari 2021 | 18:23 WIB
Cara Membuat Akta Kematian Via WhatsApp di Depok
Ilustrasi handphone. (Unsplash/freestocks.org)

SuaraBogor.id - Semakin mudah, cara membuat akta kematian via WhatsApp di Depok, Jawa Barat. Sebab, saat ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok telah membuat layanannya.

Bagi masyarakat jika ingin mengurus akta kematian tentu tidak lagi harus mengantre di kantor Disdukcapil Kota Depok.

Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengatakan, syarat pokok pembuatan akta kematian via WhatsApp yaitu dengan menyiapkan surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan.

Kemudian menyiapkan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik almarhum/almarhumah, mengisi formulir yang disiapkan ditambah dengan KTP elektronik pemohon.

Baca Juga:Syarat Pembuatan Akta Kematian di Disdukcapil Kota Bekasi

"Di tengah pendemi Covid-19, warga bisa sangat mudah melakukan permohonan akta kematian. Kami sudah menyiapkan kontak khusus melalu Whatsapp 081292854446," ujar Nuraeni dikutip dari Ayojakarta.com - merupakan jaringan - Suara.com, Rabu (10/2/2021).

Menurut Nuraeni, setelah melakukan permohonan melalui Whatsapp, warga bisa mencetak akta kematian di mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).

Mesin ini berada di The Park Sawangan dan Mal Depok Town Square (Detos).

"Pada 2020 sebanyak 12.161 akta kematian sudah dikeluarkan oleh Disdukcapil Kota Depok," terangnya.

Nuraeni berkomitmen, untuk terus mendorong masyarakat agar melengkapi kepemilikan dokumen kependudukan, salah satunya akta kematian.

Baca Juga:Akta Kematian Korban Sriwijaya Air Diantar Langsung ke Rumah Keluarga

"Sebab ada banyak manfaat yang bisa didapatkan ketika kerabat yang telah meninggal dunia mendapatkan dokumen akta kematian. Lalu, mencegah adanya penyalahgunaan data almarhum/almarhumah," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini