Cara Membuat Akta Kematian Via WhatsApp di Depok

Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengatakan, syarat pokok pembuatan akta kematian via WhatsApp yaitu dengan menyiapkan surat kematian dari rumah sakit atau kel

Andi Ahmad S
Rabu, 10 Februari 2021 | 18:23 WIB
Cara Membuat Akta Kematian Via WhatsApp di Depok
Ilustrasi handphone. (Unsplash/freestocks.org)

SuaraBogor.id - Semakin mudah, cara membuat akta kematian via WhatsApp di Depok, Jawa Barat. Sebab, saat ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok telah membuat layanannya.

Bagi masyarakat jika ingin mengurus akta kematian tentu tidak lagi harus mengantre di kantor Disdukcapil Kota Depok.

Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengatakan, syarat pokok pembuatan akta kematian via WhatsApp yaitu dengan menyiapkan surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan.

Kemudian menyiapkan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik almarhum/almarhumah, mengisi formulir yang disiapkan ditambah dengan KTP elektronik pemohon.

Baca Juga:Syarat Pembuatan Akta Kematian di Disdukcapil Kota Bekasi

"Di tengah pendemi Covid-19, warga bisa sangat mudah melakukan permohonan akta kematian. Kami sudah menyiapkan kontak khusus melalu Whatsapp 081292854446," ujar Nuraeni dikutip dari Ayojakarta.com - merupakan jaringan - Suara.com, Rabu (10/2/2021).

Menurut Nuraeni, setelah melakukan permohonan melalui Whatsapp, warga bisa mencetak akta kematian di mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).

Mesin ini berada di The Park Sawangan dan Mal Depok Town Square (Detos).

"Pada 2020 sebanyak 12.161 akta kematian sudah dikeluarkan oleh Disdukcapil Kota Depok," terangnya.

Nuraeni berkomitmen, untuk terus mendorong masyarakat agar melengkapi kepemilikan dokumen kependudukan, salah satunya akta kematian.

Baca Juga:Akta Kematian Korban Sriwijaya Air Diantar Langsung ke Rumah Keluarga

"Sebab ada banyak manfaat yang bisa didapatkan ketika kerabat yang telah meninggal dunia mendapatkan dokumen akta kematian. Lalu, mencegah adanya penyalahgunaan data almarhum/almarhumah," tukasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak