Libur Imlek, 250 Kendaraan Diusir Dari Puncak Bogor

Hal itu terlihat pada saat penyekatan dan pemeriksaan surat keterangan sehat kepada wisatawan menuju Puncak Bogor di simpang Gadog , Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Bar

Andi Ahmad S
Jum'at, 12 Februari 2021 | 11:15 WIB
Libur Imlek, 250 Kendaraan Diusir Dari Puncak Bogor
Ilustrasi kendaraan menumpuk di Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya]

SuaraBogor.id - Sebanyak 250 kendaraan hendak masuk Puncak Bogor pada libur Tahun Baru Imlek pagi ini diusir Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (12/2/2021).

Hal itu terlihat pada saat penyekatan dan pemeriksaan surat keterangan sehat kepada wisatawan menuju Puncak Bogor di simpang Gadog , Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

250 kendaraan atau wisatawan tak bisa menunjukan hasil rapid test diusir atau diminta putar balik dan tidak diperkenankan melanjutkan ke jalur puncak.

"Pagi ini sudah ada 250 kendaraan yang kita putar balik," katanya kepada wartawan.

Baca Juga:Libur Imlek, Jalur Puncak Bogor Akan Diperketat

Ditempat yang sama, Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho mengatakan, operasi pemeriksaan surat antigen ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/141/Kpts/Per-UU/2021.

"Kami lakukan sesuai dengan Keputusan Bupati Bogor tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro demi menekan potensi penyebaran COVID-19 di Kabupaten Bogor," katanya.

"Operasi ini kami lakukan kepada semua pengendara. Baik plat nomor untuk wilayah Bogor maupun luar Bogor," sambungnya.

Pemeriksaan terhadap wisatawan itupun sampai saat ini masih berlangsung.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bogor akan memperketat kembali jalur Puncak Bogor, selama libur panjang Hari Raya Imlek.

Baca Juga:Libur Tahun Baru Imlek, Ganjar Pranowo Imbau ASN Agar di Rumah Saja

Bupati Bogor, Ade Yasin mengatakan, pihaknya akan menekankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara ketat di Jalur Puncak selama libur Imlek.

"Ini dilakukan untuk meminimalisir adanya wisatawan atau masyarakat luar Bogor yang lolos masuk wilayah Kabupaten Bogor tanpa surat rapid test antigen," ujar Ade Yasin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini