SuaraBogor.id - Nasib pilu dialami gadis berusia 16 tahun asal Bogor. Dia diketahui hamil setelah disetubuhi ayah kandung selama satu tahun. Kelakuan ayah setubuhi anak kandung diketahui berlangsung sejak Juni 2020.
Kapolsek Bojonggede Kompol Priyadi mengatakan, pihaknya telah melakukan menangkap ayah setubuhi anak kandung tersebut, pelaku diketahui bernama Irwanto (50) melakukan aksinya karena khilaf.
Kronologis kejadian pada Sabtu, 23 Januari 2021, sekitar pukul 10.45 WIB petugas mendapat laporan dari warga bahwa ada penemuan mayat bayi yang dikubur.
Kemudian, pihak Reskrim Polsek Bojonggede merapat ke tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Tonjong, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga:Cara Membayar Puasa Ibu Hamil dan Menyusui
Dari keterangan warga, bayi yang dikubur tersebut adalah anak dari ER yang dirujuk ke RSUD Cibinong setelah mendapat perawatan dari Puskesmas Tajurhalang.
"Korban sudah hamil selama enam menuju tujuh bulan, dan disetubuhi sejak usia 15 tahun, berarti kalau dihitung hampir satu tahun," katanya kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).
Anggota polsek pun langsung mengecek lokasi, ternyata benar. Bahkan, Pelaku yakni Irwanto mengakui yang menyetubuhi korban masih ayahnya sendiri.
"Ketika mengetahui anaknya hamil, pelaku menyuruh menggugurkan kandungan dengan meminum obat," jelasnya.
Ia berujar, bahwa pelaku tega setubuhi anaknya, karena awalnya istri meninggal tiga tahun lalu.
Baca Juga:Heboh Soal Janda Cianjur, Polisi Akan Ambil DNA Mantan Suami Siti Zainah
"Jadi Karena nggak boleh nikah, dan korban khilaf terus setubuhi anaknya sendiri dengan dipaksa," ujarnya.
Saat ini, untuk sementara korban tinggal bersama warga sekitar. Karena, sempat ditolak sama keluarga besarnya, mungkin karena malu atas kejadian tersebut. "Kita juga lakukan pendampingan terhadap anak itu," tukasnya.