Bejad! Sudah Punya Istri 2 Malah Cabuli 6 Bocah Ngaku Khilaf

Seorang kakek-kakek berinisial A atau MW (65) nekat cabuli enam bocah salah satu diantaranya cucu sendiri. Kakek cabuli bocah itu padahal sudah mempunyai dua istri.

Andi Ahmad S
Selasa, 02 Maret 2021 | 09:05 WIB
Bejad! Sudah Punya Istri 2 Malah Cabuli 6 Bocah Ngaku Khilaf
Ilustrasi Kakek cabuli .(bantennews.co.id)

SuaraBogor.id - Seorang kakek-kakek berinisial A atau MW (65) nekat cabuli enam bocah salah satu diantaranya cucu sendiri. Kakek cabuli bocah itu padahal sudah mempunyai dua istri.

Rata-rata, korban yang dicabuli kakek-kakek itu berusia belasan tahun.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, AKP Joshua Nainggolan membenarkan penangkapan ini.

Korbannya, lanjut Joshua, masih dibawah umur dengan usia rata-rata 12 tahun.

Baca Juga:Ngeri! Nekat Jualan Narkoba Cuma Untuk Buat Kandang Kambing

Pelaku MW yang merupakan warga Kecamatan Bajenis kota Tebingtinggi ini menjalani pemeriksaan di Unit IV Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tebingtinggi.

"Sebelum ditangkap, pelaku sebelumnya telah diamankan warga dirumahnya. Pelaku diduga telah mencabuli 6 orang anak perempuan di bawah umur. Keenam keluarga korban telah membuat pengaduan ke Mapolres Tebingtinggi,” katanya, dikutip dari Digtara.com -media jaringan- Suara.com, Selasa (2/3/2021).

Dari keenam korban yang merupakan tetangga pelaku, satu diantaranya merupakan cucu kandung dari pelaku. Namun kepada petugas pelaku mengaku mencabuli bocah-bocah tersebut dengan cara menyentuh kemaluan mereka.

“Pelaku mengaku hanya mencabuli 3 orang saja. Kata pelaku, korban sering meminta uang jajan kepada pelaku. Dalam aksinya pelaku mencabuli para korbannya terpisah dan tidak bersamaan di rumah pelaku,” tambah Joshua.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU. RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Baca Juga:Geger Kakek-kakek Gantung Diri di Ruko Puakang Karimun

“Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” tegas Joshua.

Sementara pelaku MW mengaku sangat menyesal atas apa yang telah dilakukannya.

“Awalnya gemes saya melihat korban yang sering meminta uang jajan saat sepulang kerja,” katanya usai diperiksa.

Pelaku juga mengakui bahwa satu diantara korban merupakan cucu kandungnya sendiri.

“Saya khilaf dan mencolek kemaluan korban dengan tangan saya. Saya melakukannya hanya kepada 3 anak saja. Saya sangat menyesal,” ujar kakek beristri dua ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak