Emas dan Uang Rp 450 Juta Hilang, Ternyata Dicuri Karyawan Sendiri

S (35) dan N (35) diringkus polisi usai curi emas dan uang milik bosnya sendiri. Kini, kedua pelaku itu diringkus Satreskrim Polrestabes Bandung.

Andi Ahmad S
Sabtu, 06 Maret 2021 | 14:35 WIB
Emas dan Uang Rp 450 Juta Hilang, Ternyata Dicuri Karyawan Sendiri
Satreskrim Polrestabes Bandung mengamankan dua pelaku tindak pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial S (35) dan N (35). (Ayobandung.com/Fichri Hakiim)

SuaraBogor.id - S (35) dan N (35) diringkus polisi usai curi emas dan uang milik bosnya sendiri. Kini, kedua pelaku itu diringkus Satreskrim Polrestabes Bandung.

S dan N pelaku pencurian emas dan uang milik bosnya berinisial RPS (35). Pelaku ternyata sudah melancarkan aksinya beberapa kali di tempat bosnya tersebut.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan, kedua pelaku melakukan pencurian dengan mengincar kediaman pemilik perusahaan berinisial RPS (35).

"Satreskrim Polrestabes Bandung bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan saudara S dan rekannya saudari N. Pelaku melakukan aksinya pada tanggal 1 Februari lalu," ujarnya di Polrestabes Bandung, dikutip dari Ayobandung.com -media jaringan- Suara.com, Sabtu (6/3/2021).

Baca Juga:Kader Demokrat Akui Ditawari Uang untuk Ikut KLB di Deli Serdang

Adanan menjelaskan, aksi pencurian dilakukan pelaku dengan cara memasuki pekarangan rumah korban, kemudian mencongkel bagian jendela.

"Pelaku sudah tiga kali beraksi di rumah korban dan berhasil menggasak berbagai barang berharga berupa emas hingga uang tunai. S berperan sebagai eksekutor. Tersangka sudah tahu posisi barang berharga korban. Total kerugian 177 gram emas dalam bentuk logam mulia kemudian uang Rp450 juta," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, antarapelaku dan korban saling mengenal. N berstatus karyawati di perusahaan yang dimiliki korban.

Ketika aksi pencurian, N masih berstatus sebagai karyawati di perusahaan milik korban. Pelaku melakukan aksinya karena kebutuhan ekonomi.

"Karyawan perusahaan Pak Rully. Pak Rully sebagai karyawan swasta punya perusahaan dan saudari N merupakan salah satu karyawatinya. Statusnya ketika perbuatan itu dilakukan memang masih karyawan," pungkas dia.

Baca Juga:Virus Corona Inggris Bikin Pariwisata Bandung Barat Semakin Sulit Bangkit

Dalam kasus ini, petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa dua pucuk senjata jenis airsoft gun, tiga unit sepeda motor, tiga buah rekening, hingga logam mulia dengan berat 10 gram. Pelaku membeli barang-barang tersebut dari keuntungan hasil mencuri.

Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal 363 ke 3e dan 5e KUHPidana juncto Pasal 56 KUHPidana dan diancam pidana kurungan maksimal 6 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini