SuaraBogor.id - Warga perlu waspada beli rumah di Batujajar, sebab BNPB umumkan potensi longsor di Bantujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Tepatnya di Desa Giri Asih, Kecamatan Batujajar.
Hal itu dinyatakan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Munardo. Pasalnya pembangunan kompleks perumahan itu lokasinya berada di bawah lereng bukit yang telah dipapas dengan kemiringan 30-50 derajat, sehingga memiliki risiko cukup tinggi terjadi bencana tanah longsor.
Seperti kejadian longsor yang terjadi beberapa waktu lalu di Kabupaten Sumedang.
"Bukit di atas pemukiman warga di Desa Giri Asih, Kecamatan Batujajar, KBB, ini memiliki potensi longsor yang sangat tinggi karena kemiringannya curam. Saya bayangkan jika ini dibiarkan kasusnya mungkin akan mirip seperti longsor yang terjadi di Sumedang pada tanggal 9 Januari lalu," tegas Doni, Jumat (12/3/2021).
Baca Juga:7 Penambang Emas Tewas, Polisi Tetapkan Operator Alat Berat Jadi Tersangka
Menurutnya, belajar dari tragedi longsor Sumedang menimbulkan korban 40 tewas, pemerintah daerah harus memperhatikan kajian geologi sebelum mengizinkan proyek berjalan.
Kontur tanah di lokasi longsor Cimanggung, Sumedang tidak jauh berbeda dengan di Giri Asih Batujajar, sehingga harus ada langkah pencegahan.
Dia meminta agar Pemerintah Daerah KBB dan Pemprov Jabar segera melakukan kajian di lokasi-lokasi serupa dengan melibatkan para pakar. Nanti hasil kajian pakar harus jadi patokan apakah aman atau tidak.
"Pakar akan tahu bagaimana pondasi dan struktur tanah di sini. Kalau pakar bilang jangan ada pembangunan, turuti, masyarakat juga jangan ngotot. Kalau tidak ya korban akan berjatuhan," ucapnya.
Terkait hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda), KBB, Asep Sodikin bakal mengevaluasi semua dokumen perizinan perencanaan pembangunan kompleks perumahan oleh PT Awani tersebut.
Baca Juga:Lebih 2 Bulan Material Longsor Menutup Jalan di Pinrang, Belum Dibersihkan
Dirinya belum bisa memberikan jawaban soal apakah pembangunan perumahan tersebut bisa dilanjutkan atau tidak mengingat memiliki potensi bencana longsor yang cukup tinggi.
"Kita akan mengevaluasi semua dokumen perizinannya, dan mengundang ahli geologi untuk melakukan kajian. Jika ahli mengatakan tidak bisa dilanjutkan, kita akan hentikan perizinannya," ujarnya.
Menurutnya, soal izin pembangunan perumahan tersebut pengembang sudah melengkapi syarat penerbitan izin pembangunan sejak 2019. Namun pembangunan baru dilakukan pada 2021 itupun baru pengerasan lahan.
"Yang jelas kita akan evaluasi lagi, bisa saja tidak sesuai kaidah lingkungan, sehingga harus ditinjau ulang," pungkasnya.