SuaraBogor.id - Tim pengawal peristiwa pembunuhan laskar FPI meminta perkaranya diadili di pengadilan HAM. Selain itu, meminta aparat penegak hukum mengungkap tuntas perkara tersebut secara transparan.
Hal itu mendapatkan tanggapan dari Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. Dia menilai kasus kematian enam laskar Front Pembela Islam (FPI) sulit dibawa ke Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) di Den Haag, Belanda.
Terlebih, hasil penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM menyimpulkan kasus tersebut bukan kategori pelanggaran HAM Berat.
Taufan mengungkapkan, ada 12 kasus di Indonesia yang berdasar hasil penyelidikan Komnas HAM disimpulkan sebagai kasus pelanggaran HAM berat.
Baca Juga:Ngotot Laskar FPI Korban HAM Berat, TP3 Klaim Punya Bukti Setebal 2 Jilid
Hasil penyelidikan itu telah diserahkan ke Kejaksaan Agung RI. Namun, hingga kekinian belum ada perkembangan yang signifikan.
“Kalau kita perhatikan sampai hari ini itu enggak maju-maju itu kasusnya. Kenapa? Memang tidak mudah untuk membuktikan apa yang kita sebut sebagai pelanggaran HAM berat,” kata Taufan dalam diskusi bertajuk ‘Tetungkap! Maksud Amien Rais Temui Jokowi Soal FPI!’, dikutip dari Redaksi69.com -Jaringan Suara.com, Senin (15/3/2021).
Lebih lanjut, Komnas HAM, kata Taufan juga pernah berkonsultasi dan berupaya membawa 12 kasus tersebut untuk diadili di ICC. Hal itu dilakukan jauh sebelumnya Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) laskar FPI yang belakangan berencana membawa kasus tersebut ke ICC.
“Jadi kalau teman TP3 katanya mau ke ICC, Komnas HAM itu sudah duluan untuk 12 kasus ini,” beber Taufan.
Menurut Taufan, upaya Komnas HAM untuk membawa 12 kasus tersebut ke ICC terkendala status Indonesia yang bukan merupakan negara anggota Statuta Roma. Apalagi, dalam kasus kematian enam laskar FPI ini Komnas HAM juga telah menyimpulkan bukan kategori pelanggaran HAM berat.
Baca Juga:Kasus Laskar FPI Sulit Diadili di ICC, Komnas HAM Curhat 12 Kasus HAM Berat
“ICC apa jawabnya kepada kami, ‘kalian bukan negara pihak, karena itu selesaikan dengan sistem hukum di negara kalian’,” pungkasnya.
- 1
- 2