Minta Hadirkan HRS, Kuasa Hukum: Kesempatan Terdakwa Mencari Keadilan

Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar meminta, kedepannya persidangan Habib Rizieq Shihab harus dihadirkan secara langsung.

Andi Ahmad S
Rabu, 17 Maret 2021 | 07:45 WIB
Minta Hadirkan HRS, Kuasa Hukum: Kesempatan Terdakwa Mencari Keadilan
Tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab. [Suara.com/Muhammad Yasir]

SuaraBogor.id - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar meminta, kedepannya persidangan Habib Rizieq Shihab harus dihadirkan secara langsung.

Sebab, menurut Aziz Yanuar kehadiran Habib Rizieq Shihab pada persidangan secara langsung sangat penting.

Karena kata dia hanya peradilan itu satu-satunya jalan kliennya (Habib Rizieq Shihab) untuk mendapatkan keadilan.

"Inilah satu-satunya kesempatan terdakwa mencari keadilan," kata Aziz dikutip dari Suara.com, Rabu (17/3/2021).

Baca Juga:Habib Rizieq Wajib Sidang Online, Munarman Sebut Persidangan Tidak Sah

Dia juga mengaku telah menyurati Mahkamah Agung (MA) dan sejumlah lembaga lainnya agar persidangan kliennya dilaksanakan secara langsung atau tatap muka.

"Kami sudah berkirim surat kemarin ke MA, ke Komisi Yudisial (KY) ke majelis hakim, dan juga surat sudah, bukti sudah, argumen sudah, ternyata memang bermasalah, tunggu apalagi, hadirkan HRS dan lain-lain di persidangan pada sidang berikutnya," ujar Aziz di Bareskrim Polri Jakarta.

Dia menyebutkan surat yang sudah dikirimkan untuk membatalkan keputusan MA sebelumnya, yang menyatakan persidangan HRS dilakasanakan secara virtual.

"(Keputusan sidang virtual) dari MA ada suratnya. kami sudah menerima waktu itu keputusannya,"ujarnya.

Di samping itu, Aziz juga mengatakan persidangan secara langsung juga diatur di perundangan-undangan, terlebih pada sejumlah perkara di pengadilan lain menghadirkan para terdakwanya.

Baca Juga:Kuasa Hukum Rizieq Surati MA, Minta Persidangan Dilaksanakan Tatap Muka

"Karena KUHP mengatur seperti itu, dan KUHP lebih tinggi dibanding SEMA (Surat Earan Mahkamah Agung), kemudian juga ada beberapa sidang lainnya juga dihadirkan, para terdakwa. Semua perkaranya tidak secara online melainkan dihadirkan langsung ke persidangan," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak