Geram Dipotong saat Bicara di Sidang Rizieq, Reaksi Munarman ke Jaksa

"Tunggu dulu jaksa penuntut umum ini giliran saya, ini giliran saya bicara," kataMunarman.

Agung Sandy Lesmana | Bagaskara Isdiansyah
Selasa, 23 Maret 2021 | 13:52 WIB
Geram Dipotong saat Bicara di Sidang Rizieq, Reaksi Munarman ke Jaksa
Munarman dan pengacara Rizieq lainnya saat meluapkan emosi di ruang sidang. (Suara.com/M Yasir)

SuaraBogor.id - Munarman yang ikut menjadi pengacara Habib Rizieq Shihab sempat bersitegang dengan jaksa penuntut umum saat persidangan kasus kerumunan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021). Sidang yang dihadirkan Rizieq kian memanas karena Munarman tak sudi diselak salah satu jaksa ketika memaparkan permohonan kepada majelis hakim.

Ketegangan itu bermula ketika Habib Rizieq meminta kepada hakim sidang kasusnya itu digelar secara offline alias dihadirkan ke ruang sidang. Permohonan itu disampakan Rizieq karena ingin membacakan langsung nota keberatannya atau eksepsi di ruang sidang.

Dalam sidang itu, Munarman ikut mengajukan permohonan serupa kepada hakim. Dia berharap sidang kasus ini digelar secara offline dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. 

Munarman mengatakan, sejak awal Rizieq menyatakan siap membacakan nota keberatan secara offline.

Baca Juga:HRS Ngotot Sidang Offline, Kuasa Hukum: Digelar Online Tak Sesuai KUHAP!

Ia pun meminta hal tersebut dipertimbangkan secara matang oleh majelis hakim. Munarman mengklaim persidangan secara online yang digelar tersebut sudah melanggar aturan Peraturan MA nomor 4 tahun 2020. Ia pun meminta sidang ditunda atau diskors sementara.

"Jadi kami mohon betul bisa diskors atau ditunda hari lain supaya kita bisa memutuskan dengan kepala dan hati yang dingin. Saya kira itu yang paling bijak lah untuk hari ini," kata Munarman kepada majelis hakim.

Tak tinggal diam, Jaksa penuntut umum coba memberikan tanggapan dan meminta kepada majelis hakim agar persidangan bisa digelar secara online. Namun, Munarman mengganggap pihak jaksa telah menyelak dan bukan saatnya untuk berbicara.

"Tunggu dulu jaksa penuntut umum ini giliran saya, ini giliran saya bicara," kata Munarman.

Melihat perdebatan tersebut akhirnya Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa pun memutuskan sidang untuk ditunda sementara atau skors terlebih dahulu. Hal itu untuk mencegah perdebatan kedua belah pihak di dalam persidangan.

Baca Juga:Marah Dibubarkan, Emak-emak Simpatisan HRS Ancam Polwan: Kamu Saya Tuntut!

"Tolong kedua belah pihak bisa menahan diri ya. Sidang kita skors sampai jam 1," tutup hakim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak