Oknum Ormas di Bogor Dibekuk, Sajam Hingga Bom Molotov Diamankan

Polresta Bogor Kota menindak tegas enam oknum anggota organisasi masyarakat (ormas)

Andi Ahmad S
Minggu, 28 Maret 2021 | 07:05 WIB
Oknum Ormas di Bogor Dibekuk, Sajam Hingga Bom Molotov Diamankan
Polresta Bogor Kota mengamankan enam orang yang merupakan oknum ormas perusuh di Kota Bogor, [Suarabogor.id/HO/Polresta Bogor Kota]

SuaraBogor.id - Polresta Bogor Kota menindak tegas enam oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan penyerangan terhadap kelompok lainnya di Tanah Sareal, Kota Bogor. Dari tangan pelaku, polisi turut mendapati senjata tajam hingga bom molotov.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan keenam anggota ormas tersebut masing-masing berinisial SP, TS, MR, SR, OI dan HH. Dua orang diantaranya merupakan provokator.

"Kami telah menangkap sebanyak 6 orang 4 adalah pelaku membawa senjata tajam yang melakukan pengerusakan terhadap ormas lain dengan barang bukti berupa senjata tajam. Yang berikutnya 2 orang pelaku lainnya inisial OI dan HH ini kami kategorikan sebagai provokator," kata Susatyo, dalam keterangan yang diterima Suarabogor.id, Minggu (28/3/2021).

Susatyo menjelaskan, peristiwa tersebut berawal adanya video viral aksi sweping dari salah satu ormas di wilayah Kota Bogor pada Rabu 24 Maret 2021. Mereka diketahui telah membuat keonaran dengan melakukan pengerusakan posko ormas lainnya.

Baca Juga:Kawasan Rancamaya Jadi Tempat Pembangunan RSUD Tipe A Bogor

"Para pelaku ini membakar atirbut dan penyerangan kepada ormas lain. Kami berusaha menelurusi jejak digitalnya ternyata otak dari kejadian pada hari Rabu itu adalah oleh HH," jelas Susatyo.

Alasan ormas tersebut melakukan penyerangan karena mendapat informasi kelompoknya telah diserang oleh ormas lain di wilayah Bandung. Lalu, HH dan OI sebagai provokator mengumpulkan teman-temannya untuk sweeping dan penyerangan.

"Jadi OI dan HH ini adalah kami kategorikan sebagai provokator yang menurut teman-temannya untuk beraksi atas kejadian yang terjadi di wilayah Bandung. Tersangka ditangkap ditempat yang sama di poskonya di Kayumanis, Kota Bogor," ungkapnya.

Barang bukti yang disita berupa 6 bilah senjata tajam, 3 buah bom molotov, 6 tonglat kasti, ketapel dan lainnya. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 160 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara serta Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ancaman maksimal 10 tahun penjara.

"Ini menjadi pembelajaran bagi semuanya sehingga saya menghimbau kepada semua kelompok masyarakat termasuk diantaranya ormas-ormas di Kota Bogor untuk justru sama-sama menjaga kondusifitas ini masa pandemi," harap Susatyo.

Baca Juga:Ribuan Pedagang Pasar Hingga Pegawai Retail di Bogor Divaksin

Untuk meminimalisir kejadian serupa, Susatyo meminta kepada seluruh ormas di wilayahnya untuk tidak memasang spanduk di tempat-tempat umum. Karena, simbol-simbol tersebut kerap memicu terjadinya keributan antar ormas atau kelompok.

"Saya menghimbau untuk tidak memasang atribut apapun simbol-simbol apapun selain di kantornya di poskonya. Kami menghimbau segera dicabut yang berada di area-area publik karena berdasarkan evaluasi kami simbol-simbol itu sering kali menjadi pemicu keributan antar ormas. Dari pihak Kepolisian, TNI, Denpom dan juga Pemkot Bogor akan bisa menekan angka kekerasan di Kota Bogor," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini