Semua Tempat Hiburan Malam di Bogor Dilarang Beroperasi Kembali

Keputusan larangan beroperasi itu sudah bulat. Hal itu membuat pelaku ussaha THM, karaoke dan panti pijat harus gigit jari.

Andi Ahmad S
Rabu, 31 Maret 2021 | 07:40 WIB
Semua Tempat Hiburan Malam di Bogor Dilarang Beroperasi Kembali
Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah ditemui di kantornya, Kamis (24/9/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

SuaraBogor.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor melarang semua tempat hiburan malam (THM), karaoke dan panti pijat beroperasi.

Keputusan larangan beroperasi itu sudah bulat. Hal itu membuat pelaku ussaha THM, karaoke dan panti pijat harus gigit jari.

Kepala Kabupaten Bogor Agus Ridhallah mengatakan, meski sebelumnya sektor tempat hiburan malam sempat diperbolehkan beroprasi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pada ramadan nanti sektor-sektor tersebut bakal ditutup kembali.

"Tidak boleh semua. Pokoknya bulan puasa itu ibadah. Kalau ada yang buka kami segel," katanya.

Baca Juga:Usai Beli Cilegon United, Raffi Ahmad Kunjungi Klub Liga 3

Penutupan tempat hiburan tersebut dilakukan, berdasarkan peraturan yang ada. "Kalau bulan puasa itu jatuhnya akan kami sanksi menggunakan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (Tibum). Namanya bulan suci ramadhan, semuanya harus konsentrasi ibadah, makannya semua tempat hiburan malam akan kami tutup," tegasnya.

Sekedar diketahui, dibukanya sektor rumah karaoke dan pijat, tertuang dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor: 443/215/Kpts/Per-UU/2021, tentang perpanjangan PPKM di Kabupaten Bogor.

Melalui keputusan tersebut, Pemkab Bogor membuka sejumlah sektor yang sebelumnya sempat dilarang, pada PSBB berbasis mikro sebelumnya.

Sejumlah sektor yang diperbolehkan dibuka pada perpanjangan PSBB ke 13 ini yakni, bioskop dan rumah bernyanyi. Bioskop diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas.

Untuk jam operasional pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Untuk arena bernyanyi, diperkenankan beroprasi mulai pukul 10:00 WIB hingga pukul 21:00 WIB, dengan kapasitas maksimal 50 persen. Arena bernyanyi baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas Hotel, Resort, Cottage, Villa, homestay dan penginapan boleh beroprasi.

Baca Juga:Aturan Baru Untuk PNS Bogor, Setiap Hari Kamis Wajib Pakaian Khas Sunda

Tak hanya rumah bernyanyi, perawatan tubuh seperti tempat refleksi dan spa, juga diperbolehkan beroprasi mulai pukul 10:00 WIB hingga pukul 21:00 WIB.

Jasa perawatan tubuh, kecantikan dan sejenisnya seperti panti pijat, refleksi, spa, salon, barber shop dan cukur rambut boleh beroprasi. Tapi tetap dengan protokol kesehatan ketat seperti maksimal pengunjung 50 persen dari total kapasitas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini