Hakim Tolak Eksepsi Habib Rizieq, Ferdinand: Kebenaran Akan Terbuka

Ferdinand Hutahaean merasa bersyukur atas keputusan yang diambil hakim.

Andi Ahmad S
Selasa, 06 April 2021 | 14:10 WIB
Hakim Tolak Eksepsi Habib Rizieq, Ferdinand: Kebenaran Akan Terbuka
Habib Rizieq melakukan aksi berdiri dan bungkam selama persidangan, Jumat (19/3/2021). [Suara.com/ Bagaskara Isdiansyah]

"Menimbang bahwa eksepsi terdakwa dan penasihat hukumnya Pengadilan Jakarta Timur berwenang mengadili dan memeriksa perkara a quo. Menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum dinyatakan tidak dapat diterima," kata majelis hakim Suparman dalam persidangan.

Suparman kemudian memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo," tuturnya.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan dalan perkara nomor 226 atas nama terdakwa Rizieq Shihab," sambungnya.

Baca Juga:Dewan Pendidikan Minta Pemkot Bogor Tak Buru-buru Gelar PTM

Adapun Rizieq dalam kasus tersebut didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.

Selain itu, Rizieq disebut telah menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini