SuaraBogor.id - Pemerintah Pusat larang masyarakat untuk mudik lebaran 2021. Namun, jangan khawatir, ada beberapa wilayah yang masih diperbolehkan untuk mudik lokal.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, ada 8 wilayah diperbolehkan mudik lokal.
“Menyangkut masalah wilayah aglomerasi atau lingkungan perkotaan, ada beberapa daerah yang sudah kami skip dalam aturan (larangan mudik),” katanya kepada wartawan, dilansir dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, Jumat (9/4/2021).
Masyarakat diperbolehkan mudik lokal di 8 wilayah ini:
Baca Juga:Nekat Mudik Lebaran 2021 Jalur Darat, Siap-Siap Ini Sanksinya
1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo
2. Jabodetabek
3. Bandung Raya
4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
5. Yogyakarta Raya
Baca Juga:Wali Kota Probolinggo Minta Masyarakat Patuhi Larangan Mudik Lebaran 2021
6. Solo Raya.
- 1
- 2