Catat! Pemerintah Perbolehkan 8 Wilayah Ini Untuk Mudik Lokal 2021

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, ada 8 wilayah diperbolehkan mudik lokal.

Andi Ahmad S
Jum'at, 09 April 2021 | 18:16 WIB
Catat! Pemerintah Perbolehkan 8 Wilayah Ini Untuk Mudik Lokal 2021
Ilustrasi pemudik . [Antara/Oky Lukmansyah]

SuaraBogor.id - Pemerintah Pusat larang masyarakat untuk mudik lebaran 2021. Namun, jangan khawatir, ada beberapa wilayah yang masih diperbolehkan untuk mudik lokal.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, ada 8 wilayah diperbolehkan mudik lokal.

“Menyangkut masalah wilayah aglomerasi atau lingkungan perkotaan, ada beberapa daerah yang sudah kami skip dalam aturan (larangan mudik),” katanya kepada wartawan, dilansir dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, Jumat (9/4/2021).

Masyarakat diperbolehkan mudik lokal di 8 wilayah ini:

Baca Juga:Nekat Mudik Lebaran 2021 Jalur Darat, Siap-Siap Ini Sanksinya

1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo

2. Jabodetabek

3. Bandung Raya

4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi

5. Yogyakarta Raya

Baca Juga:Wali Kota Probolinggo Minta Masyarakat Patuhi Larangan Mudik Lebaran 2021

6. Solo Raya.

REKOMENDASI

News

Terkini