Catat! Pemerintah Perbolehkan 8 Wilayah Ini Untuk Mudik Lokal 2021

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, ada 8 wilayah diperbolehkan mudik lokal.

Andi Ahmad S
Jum'at, 09 April 2021 | 18:16 WIB
Catat! Pemerintah Perbolehkan 8 Wilayah Ini Untuk Mudik Lokal 2021
Ilustrasi pemudik . [Antara/Oky Lukmansyah]

7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo

8. Makassar, Sungguminasa, dan Maros.

Pemerintah saat ini resmi menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idulfitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadan. Larangan perjalanan mudik berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

Baca Juga:Nekat Mudik Lebaran 2021 Jalur Darat, Siap-Siap Ini Sanksinya

REKOMENDASI

News

Terkini