7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo
8. Makassar, Sungguminasa, dan Maros.
Pemerintah saat ini resmi menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idulfitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadan. Larangan perjalanan mudik berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
Baca Juga:Nekat Mudik Lebaran 2021 Jalur Darat, Siap-Siap Ini Sanksinya