Catat! Mau Masuk Jabodetabek Mulai 6-17 Mei 2021 Wajib Bawa SIKM

Bagi masyarakat yang mau masuk ke Jabodetabek harus mempersiapkan atau wajib punya SIKM. Nanti, surat tersebut akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

Andi Ahmad S
Sabtu, 10 April 2021 | 12:50 WIB
Catat! Mau Masuk Jabodetabek Mulai 6-17 Mei 2021 Wajib Bawa SIKM
Macet di jalan tol (Antara)

Kriteria kedua adalah untuk karyawan swasta yang masuk dalam sektor-sektor utama, dapat mencantumkan surat tugas yang bisa diperoleh dari pimpinan.

"Sementara kriteria ketiga, bagi pegawai non formal atau masyarakat umum itu wajib menunjukkan SIKM tadi yang bisa diurus kelurahan setempat sesuai domisili," ungkap dia.

Lebih lanjut Syafrin menuturkan, masyarakat non formal dapat memperoleh SIKM di kantor kelurahan domisili atau tempat tinggal. Proses untuk mengurus SIKM di Jakarta dapat diselesaikan dalam satu hari.

Baca Juga:Jelang Ramadan, Pemkot Bogor Siapkan 101 Liang Lahat Khusus Pasien COVID-19

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini