"Sementara itu dari keterangan yang didapat dari tersangka tersebut, bahwa komplotan mereka juga telah melakukan tindakan serupa yang sempat viral di tahun 2019, yaitu perampasan yang dilakukan di sebuah rumah makan di daerah gunung putri. Untuk itu kita akan lakukan pendalaman terhadap tersangka-tersangka lainnya dalam mengungkap beberapa kejadian yang berada di Polres Bogor ini," jelasnya lagi.
Atas perbuatannya tersangka akan kita kenakan Pasal 363 KUHP yaitu dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
- 1
- 2