SuaraBogor.id - Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido yang berada di Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat terancam mendapatkan sanksi berat.
Pasalnya, Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (Gakkum KLH) Rizal Irawan menyebut pihaknya sudah memanggil lebih dari 30 saksi terkait kasus di KEK Lido.
Rizal menjelaskan pihaknya sudah memanggil sekitar 34 saksi baik dari masyarakat, pakar, maupun pihak pengelola kawasan PT MNC Land Lido.
"Belum ada (tersangka), kan kita masih meriksa-meriksa ini siapa yang bertanggung jawab," kata Rizal menjawab apakah sudah ada tersangka yang akan ditetapkan terkait kasus itu.
Baca Juga:Modus Rampas Motor Berbekal Data Bocor, 9 Preman Berkedok Matel Diciduk di Bogor
Salah satu saksi yang sudah memenuhi pemanggilan KLH, termasuk pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo, yang memberikan keterangan selama hampir 4 jam pada 5 Mei lalu.
Rizal menyebut bahwa Hary Tanoesoedibjo sangat kooperatif dan menjawab 41 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik dari Gakkum KLH.
KLH sendiri tengah menyiapkan sanksi administrasi dan perdata terkait kasus tersebut, dimana aktivitas pembangunan yang dilakukan di wilayah tersebut diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido dan penyempitan badan air.
KLH juga menemukan pelanggaran aktivitas yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan.
"Ya terbukti, kita sedang hitung berapa kerugiannya yang harus dibayar," jelas Rizal, memastikan bahwa hasil pendalaman KLH menemukan pencemaran di wilayah tersebut.
Sebelumnya KLH menemukan sejumlah dugaan pelanggaran, termasuk aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan di KEK Lido. Selain itu aktivitas pembangunan juga diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido.
Baca Juga:Kakek Pedagang Pisang di Bogor Dianiaya dan Dirampok Brutal
KLH kemudian melakukan penyegelan dan penghentian kegiatan pembangunan di KEK Lido Jawa Barat pada Februari 2025 lalu.
- 1
- 2