Ada Hak Khusus? Forum Mahasiswa Indonesia Cium Kejanggalan Tuntutan Kasus Julia Tobing

Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan mahasiswa terhadap hasil sidang tuntutan yang dinilai tidak sebanding dengan skala dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh terdakwa.

Andi Ahmad S
Rabu, 13 Mei 2026 | 23:06 WIB
Ada Hak Khusus? Forum Mahasiswa Indonesia Cium Kejanggalan Tuntutan Kasus Julia Tobing
Sidang Kasus terdakwa Julia binti Djohar Tobing di PN Cibinong [SuaraBogor/HO/FMI]
Baca 10 detik
  • Forum Mahasiswa Indonesia berunjuk rasa di PN Cibinong pada 13 Mei 2026 memprotes tuntutan jaksa terhadap terdakwa Julia Tobing.
  • Terdakwa kasus pelanggaran kepabeanan tersebut hanya dituntut dua tahun penjara dan denda lima puluh juta rupiah oleh jaksa.
  • Massa menuntut transparansi hukum karena menilai tuntutan tersebut terlalu ringan dibandingkan potensi kerugian negara yang telah ditimbulkan terdakwa.

SuaraBogor.id - Gelombang protes mewarnai jalannya persidangan kasus dugaan pelanggaran kepabeanan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (13/5/2026).

Massa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Indonesia (FMI) menggelar aksi unjuk rasa untuk menyoroti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Julia binti Djohar Tobing.

Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan mahasiswa terhadap hasil sidang tuntutan yang dinilai tidak sebanding dengan skala dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh terdakwa.

Dalam persidangan tersebut, Julia binti Djohar Tobing dituntut pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp50 juta.

Baca Juga:6 Fakta Kasus Narkoba ASN di Bogor: Gunakan Sabu Sejak 2024 hingga Rencana Tes Urine Massal

Ketua Forum Mahasiswa Indonesia, Pian Andreo, menegaskan bahwa sanksi tersebut terlalu ringan dan mencederai rasa keadilan, mengingat dampak dari pelanggaran kepabeanan terhadap penerimaan negara.

“Kami menilai sanksi itu terlalu rendah jika melihat pelanggaran yang sudah dilakukan oleh Julia binti Djohar Tobing. Pada sidang tuntutan, kejaksaan hanya menuntut dua tahun dan denda Rp50 juta. Ini sangat mengecewakan,” ujar Pian Andreo saat berorasi di depan gedung PN Cibinong.

Dalam sidang tuntutan terbaru, terdakwa hanya dituntut dua tahun penjara.

"Pada sidang tuntutan hari ini terdakwa hanya dituntut dua tahun. Kami kecewa karena kami melihat ada hak-hak khusus yang diberikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor kepada terdakwa,” katanya.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan di PN Cibinong, massa aksi menyebut perkara tersebut harus menjadi peringatan keras terhadap pelanggaran hukum yang berkaitan dengan fasilitas negara dan potensi kerugian negara.

Baca Juga:Polres Bogor Peringkat Ke 2 Se Jabar: Ungkap 113 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Senilai Rp3 Miliar

Mereka menilai perkara dugaan pelanggaran Pasal 102 huruf f Undang-Undang Kepabeanan itu perlu ditangani secara tegas demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Forum Mahasiswa Indonesia juga meminta majelis hakim tetap menjaga integritas dan independensi dalam memutus perkara.

“Kami menaruh harapan besar kepada hakim majelis untuk tetap menjaga integritas institusi sebagai penegak hukum. Kami juga ingin terdakwa ini divonis sesuai dengan kesalahannya dan aturan yang berlaku,” ujar Pian.

Selain itu, massa aksi menegaskan akan terus mengawal jalannya perkara hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

Massa aksi juga menuntut transparansi aparat penegak hukum dalam menangani perkara dugaan pelanggaran kepabeanan tersebut.

"Kalau kasus ini terus berlarut-larut dan mandek di sini, kami akan bawa kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak