- Forum Mahasiswa Indonesia berunjuk rasa di PN Cibinong pada 13 Mei 2026 memprotes tuntutan jaksa terhadap terdakwa Julia Tobing.
- Terdakwa kasus pelanggaran kepabeanan tersebut hanya dituntut dua tahun penjara dan denda lima puluh juta rupiah oleh jaksa.
- Massa menuntut transparansi hukum karena menilai tuntutan tersebut terlalu ringan dibandingkan potensi kerugian negara yang telah ditimbulkan terdakwa.
SuaraBogor.id - Gelombang protes mewarnai jalannya persidangan kasus dugaan pelanggaran kepabeanan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (13/5/2026).
Massa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Indonesia (FMI) menggelar aksi unjuk rasa untuk menyoroti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Julia binti Djohar Tobing.
Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan mahasiswa terhadap hasil sidang tuntutan yang dinilai tidak sebanding dengan skala dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh terdakwa.
Dalam persidangan tersebut, Julia binti Djohar Tobing dituntut pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp50 juta.
Baca Juga:6 Fakta Kasus Narkoba ASN di Bogor: Gunakan Sabu Sejak 2024 hingga Rencana Tes Urine Massal
Ketua Forum Mahasiswa Indonesia, Pian Andreo, menegaskan bahwa sanksi tersebut terlalu ringan dan mencederai rasa keadilan, mengingat dampak dari pelanggaran kepabeanan terhadap penerimaan negara.
“Kami menilai sanksi itu terlalu rendah jika melihat pelanggaran yang sudah dilakukan oleh Julia binti Djohar Tobing. Pada sidang tuntutan, kejaksaan hanya menuntut dua tahun dan denda Rp50 juta. Ini sangat mengecewakan,” ujar Pian Andreo saat berorasi di depan gedung PN Cibinong.
Dalam sidang tuntutan terbaru, terdakwa hanya dituntut dua tahun penjara.
"Pada sidang tuntutan hari ini terdakwa hanya dituntut dua tahun. Kami kecewa karena kami melihat ada hak-hak khusus yang diberikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor kepada terdakwa,” katanya.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan di PN Cibinong, massa aksi menyebut perkara tersebut harus menjadi peringatan keras terhadap pelanggaran hukum yang berkaitan dengan fasilitas negara dan potensi kerugian negara.
Baca Juga:Polres Bogor Peringkat Ke 2 Se Jabar: Ungkap 113 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Senilai Rp3 Miliar
Mereka menilai perkara dugaan pelanggaran Pasal 102 huruf f Undang-Undang Kepabeanan itu perlu ditangani secara tegas demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Forum Mahasiswa Indonesia juga meminta majelis hakim tetap menjaga integritas dan independensi dalam memutus perkara.
“Kami menaruh harapan besar kepada hakim majelis untuk tetap menjaga integritas institusi sebagai penegak hukum. Kami juga ingin terdakwa ini divonis sesuai dengan kesalahannya dan aturan yang berlaku,” ujar Pian.
Selain itu, massa aksi menegaskan akan terus mengawal jalannya perkara hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
Massa aksi juga menuntut transparansi aparat penegak hukum dalam menangani perkara dugaan pelanggaran kepabeanan tersebut.
"Kalau kasus ini terus berlarut-larut dan mandek di sini, kami akan bawa kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," tegasnya.