- Pemkab Bogor membantah tuduhan pembangkangan hukum terkait pelaksanaan putusan PTUN Bandung atas pengelolaan PSU di kawasan Sentul City.
- Bupati Bogor tidak menghadiri panggilan pertama karena surat resmi belum diterima, namun telah hadir melalui kuasa hukumnya.
- Pemkab Bogor berkomitmen menyelesaikan eksekusi putusan dan akan menyampaikan laporan progres secara transparan pada 20 Mei 2026 mendatang.
SuaraBogor.id - Pemkab Bogor secara tegas membantah pemberitaan yang menyebut Bupati Bogor melakukan 'pembangkangan hukum' terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Melalui Bagian Kerjasama dan Bantuan Hukum, Pemkab Bogor memastikan bahwa seluruh proses hukum diikuti secara kooperatif dan sesuai prosedur administratif.
Tuduhan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Putusan PTUN Bandung Nomor: 51/G/TF/2022/PTUN.BDG tanggal 15 November 2022, dalam perkara sengketa antara Herman Boenardy dkk melawan Bupati Bogor dan PT Sentul City Tbk yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam amar putusan tersebut, Bupati Bogor diwajibkan melakukan tindakan pemerintahan berupa pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) pada beberapa titik di kawasan Sentul City, antara lain:
Baca Juga:Trauma Proyek Mangkrak, Warga Kayumanis Tegas Tolak Pembangunan PSEL Kota Bogor
- Pengelolaan PSU di Taman Victoria: Area seluas 34.160 meter persegi yang telah memiliki Sertipikat Hak Pakai Nomor 38 atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor.
- Pembinaan dan Pengawasan PSU: Meliputi puluhan site plan di kawasan Sentul City, mulai dari Bukit Golf Hijau, Mediterania, hingga Bali Hill.
Terkait isu ketidakhadiran Bupati dalam pemanggilan PTUN Bandung pada Selasa, 7 April 2026, Pemkab Bogor memberikan klarifikasi administratif.
"Bupati Bogor tidak menghadiri persidangan dimaksud karena relaas atau surat panggilan resmi belum diterima. Tidak terdapat dasar administratif untuk memenuhi panggilan tersebut saat itu," ungkap perwakilan Bagian Kerjasama dan Bantuan Hukum dalam keterangan resminya.
Namun, pada panggilan kedua Selasa, 14 April 2026, kuasa hukum Bupati Bogor hadir secara resmi dan memberikan keterangan di depan Ketua PTUN Bandung. Dalam persidangan tersebut, disepakati bahwa Pemkab Bogor akan kembali hadir pada 20 Mei 2026 dengan membawa dokumen lengkap terkait progres eksekusi putusan.
Pemkab Bogor menegaskan bahwa eksekusi putusan tidak berhenti dan sedang menunjukkan kemajuan signifikan. Beberapa langkah yang telah dilakukan meliputi:
- Tindakan Pengelolaan: Pengelolaan aktif PSU pada site plan Taman Victoria seluas 3,4 hektar.
- Pengawasan Masif: Pelaksanaan langkah pembinaan dan pengawasan penyerahan PSU pada 14 site plan di kawasan Sentul City sebagaimana diamanatkan pengadilan.
"Seluruh progres dan langkah pelaksanaan eksekusi akan kami sampaikan secara transparan dalam persidangan lanjutan pada 20 Mei 2026 mendatang," tambahnya.
Baca Juga:Debat Panas PSEL Kayumanis Bogor: Warga Khawatir Bau, DLH Janjikan Teknologi Standar Dunia
Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan senantiasa menghormati proses peradilan dan berkomitmen penuh melaksanakan kewajiban hukum.
Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan persepsi publik agar tidak terjadi misinformasi mengenai integritas kepatuhan hukum Bupati Bogor.
"Pada prinsipnya, kami taat hukum dan terus bekerja memastikan hak masyarakat atas PSU di perumahan terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.