- Pria berinisial ML menghalangi dan merusak ambulans di Sukmajaya, Depok, saat petugas sedang menjemput korban kecelakaan, Minggu (10/5).
- Pelaku menendang bumper ambulans hingga penyok karena tidak percaya kendaraan tersebut sedang bertugas menjemput seorang pasien darurat.
- Polres Metro Depok menangkap pelaku di Cilodong dan menjeratnya dengan pasal pengrusakan barang atas tindakan arogansinya tersebut.
SuaraBogor.id - Jagat media sosial baru-baru ini dihebohkan dengan aksi arogan seorang pria berinisial ML yang menghalangi laju mobil ambulans di wilayah Sukmajaya, Depok. Tak butuh waktu lama, Polres Metro Depok berhasil meringkus pelaku di kediamannya.
Aksi ini memicu kemarahan publik lantaran ambulans tersebut tengah bertugas menjemput korban kecelakaan lalu lintas. Berikut adalah 6 fakta penting di balik kasus tersebut:
1. Kronologi Kejadian di Jalur Sempit
Insiden terjadi pada Minggu (10/5) sekitar pukul 11.18 WIB di Jalan Moch Nail, Kelurahan Bakti Jaya, Sukmajaya. Saat itu, ambulans sedang melaju untuk menjemput pasien. Karena melewati jalan lingkungan yang sempit, sopir ambulans hanya menyalakan lampu rotator (jumper) tanpa membunyikan sirine untuk menghormati warga sekitar, namun hal ini justru memicu ketidaksenangan pelaku.
Baca Juga:Sempat Viral di Medsos, Pelaku Pengrusakan Ambulans di Cilodong Tak Berkutik Diciduk Jatanras
2. Pelaku Tidak Percaya Ada Pasien
Berdasarkan keterangan sopir ambulans melalui akun Instagram @jabodetabek24info, pelaku ML tidak percaya bahwa tim medis sedang dalam perjalanan menjemput pasien. Meskipun pihak ambulans sudah memberikan penjelasan secara tenang, pelaku tetap emosi. Sopir ambulans bahkan sempat menantang pelaku untuk ikut menjemput pasien guna membuktikan kebenarannya.
3. Aksi Perusakan: Tendang Bumper Hingga Penyok
Perdebatan di lokasi semakin memanas hingga pelaku melakukan tindakan fisik. ML diketahui menendang mobil ambulans tersebut. Akibatnya, kendaraan layanan kesehatan itu mengalami kerusakan berupa penyok pada bagian bumper depan sebelah kiri.
4. Penangkapan Cepat oleh Tim Gabungan
Baca Juga:Ahmad Aswandi Desak Pemkot Segera Sosialisasi PSEL di Kayumanis Lebih Luas: Warga Butuh Kejelasan
Usai video aksi arogannya viral, Tim Opsnal gabungan dari Resmob dan Jatanras Polres Metro Depok langsung melakukan penyelidikan. Kurang dari 24 jam, tepatnya pada pukul 22.50 WIB, pelaku ML berhasil diamankan di rumahnya di kawasan Cilodong saat sedang bersama adik iparnya.
5. Polisi Amankan Barang Bukti Motor
Selain mengamankan pelaku ML, pihak kepolisian juga menyita satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat kejadian sebagai barang bukti. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Metro Depok untuk pemeriksaan lebih mendalam.
6. Dijerat Pasal Pengrusakan Barang
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, menegaskan bahwa pelaku tidak hanya berhadapan dengan pelanggaran lalu lintas. ML dipersangkakan dengan Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pengrusakan dan penghancuran barang. Ancaman pidana ini menunjukkan ketegasan Polri terhadap siapa pun yang mengganggu fungsi pelayanan darurat bagi masyarakat.