- Forum Mahasiswa Indonesia berunjuk rasa di PN Cibinong pada 13 Mei 2026 memprotes tuntutan jaksa terhadap terdakwa Julia Tobing.
- Terdakwa kasus pelanggaran kepabeanan tersebut hanya dituntut dua tahun penjara dan denda lima puluh juta rupiah oleh jaksa.
- Massa menuntut transparansi hukum karena menilai tuntutan tersebut terlalu ringan dibandingkan potensi kerugian negara yang telah ditimbulkan terdakwa.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Afrhenzan Irvansyah, menjelaskan perkara tersebut merupakan kasus kepabeanan sehingga keputusan tuntutan berada di bawah kewenangan Kejaksaan Tinggi.
“Secara garis besar walaupun kasus ini kami yang menangani, karena ini kasus kepabeanan jadi semua putusan dan kontrolnya ada di kejaksaan tinggi,” ujar Afrhenzan.
Ia mengatakan seluruh saksi telah dihadirkan dalam persidangan dan pihaknya sebelumnya mengajukan saksi saksi dan fakta berdasarkan hasil kajian serta fakta persidangan.
"Itu sudah melalui hasil kajian dan pendalaman yang sesuai dengan fakta persidangan, tetapi kejaksaan tinggi memberikan tuntutan hanya dua tahun,” katanya.
Baca Juga:6 Fakta Kasus Narkoba ASN di Bogor: Gunakan Sabu Sejak 2024 hingga Rencana Tes Urine Massal
Menurut dia, Kejari Kabupaten Bogor tidak dapat menolak keputusan tuntutan dari Kejaksaan Tinggi. Meski demikian, pihaknya akan berupaya maksimal dalam proses persidangan hingga putusan akhir.
“Kalaupun nanti sidang putusan hasilnya lebih ringan dari tuntutan tentu kami tidak akan tinggal diam, kami pasti banding,” ucapnya.