- Polres Bogor menangkap oknum P3K berinisial AW di Kantor Kecamatan Klapanunggal karena terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu.
- Tersangka yang menggunakan sabu sejak 2024 kini menjalani rehabilitasi setelah dilakukan asesmen oleh pihak BNNK Bogor.
- Bupati Bogor menginstruksikan proses hukum tegas, sanksi disiplin internal, serta rencana tes urine massal bagi seluruh ASN.
SuaraBogor.id - Kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan oknum pegawai atau ASN PPPK Pemerintah Kabupaten Bogor berinisial AW mengejutkan publik.
Penangkapan oknum P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) paruh waktu ini memicu reaksi keras dari pimpinan daerah dan kepolisian.
Berikut adalah 6 fakta penting di balik kasus narkoba yang mencoreng institusi ASN di Kabupaten Bogor tersebut:
1. Sosok Pelaku dan Lokasi Tugas
Baca Juga:Polres Bogor Peringkat Ke 2 Se Jabar: Ungkap 113 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Senilai Rp3 Miliar
Tersangka berinisial AW merupakan seorang pegawai P3K paruh waktu yang bertugas di Kantor Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Penangkapan AW dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Bogor setelah adanya bukti kuat keterlibatan yang bersangkutan dalam penyalahgunaan sabu.
2. Pengakuan Mengejutkan: Pakai Sabu Sejak 2024
Berdasarkan hasil penggeledahan dan pemeriksaan intensif, AW memberikan pengakuan yang mencengangkan. Ia diketahui telah mengonsumsi narkotika jenis sabu dalam jangka waktu yang cukup lama.
“Dari pengakuan tersangka, yang bersangkutan sudah menggunakan sabu sejak tahun 2024,” ungkap Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto.
Baca Juga:Bupati Bogor Warning Keras ASN Pengguna Narkoba: Tak Ada Toleransi, Sanksi Tegas Menanti!
3. Bupati Rudy Susmanto Telepon Langsung Kapolres
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menunjukkan komitmen tanpa kompromi dalam kasus ini. Begitu mendengar kabar penangkapan, Rudy langsung menghubungi Kapolres Bogor melalui sambungan telepon untuk menginstruksikan agar proses hukum berjalan tegas dan tanpa pandang bulu. Langkah ini diambil agar kasus AW menjadi peringatan keras bagi ASN lainnya.
4. Sanksi Administratif dan BKPSDM Bergerak Simultan
Rudy Susmanto menegaskan bahwa Pemkab Bogor tidak akan menunggu proses hukum selesai sepenuhnya untuk mengambil tindakan internal. Proses kedisiplinan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan berjalan secara simultan (bersamaan) dengan proses hukum di kepolisian.
"Jangan coba-coba penyelenggara pemerintah memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat," tegas Bupati.
5. Hasil Asesmen BNNK: Menjalani Rehabilitasi