- Polres Bogor menangkap oknum P3K berinisial AW di Kantor Kecamatan Klapanunggal karena terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu.
- Tersangka yang menggunakan sabu sejak 2024 kini menjalani rehabilitasi setelah dilakukan asesmen oleh pihak BNNK Bogor.
- Bupati Bogor menginstruksikan proses hukum tegas, sanksi disiplin internal, serta rencana tes urine massal bagi seluruh ASN.
Polres Bogor telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor untuk melakukan penilaian (assessment) terhadap tersangka.
Hasilnya, AW dikategorikan sebagai pengguna atau korban penyalahgunaan narkoba. Merujuk pada aturan yang berlaku, AW kini tengah menjalani proses rehabilitasi di BNNK Kabupaten Bogor.
6. Rencana Tes Urine Massal Seluruh ASN Bogor
Kasus AW menjadi momentum bagi Pemkab Bogor untuk melakukan "pembersihan" internal secara total. Bupati Bogor telah mengajak kepolisian untuk bersinergi melakukan pengecekan urine secara menyeluruh terhadap seluruh ASN di wilayah Kabupaten Bogor. Hal ini dilakukan demi mewujudkan visi "Kabupaten Bogor Bersih Narkoba".
Baca Juga:Polres Bogor Peringkat Ke 2 Se Jabar: Ungkap 113 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Senilai Rp3 Miliar