- Polres Bogor sedang menyelidiki dugaan praktik jual beli jabatan yang melibatkan empat ASN di Pemerintah Kabupaten Bogor.
- Penyidik telah memeriksa 13 saksi untuk menelusuri unsur tindak pidana dan aliran dana dalam kasus jabatan tersebut.
- Kasus ini sebelumnya dilimpahkan oleh Inspektorat Kabupaten Bogor setelah ditemukan dugaan transaksi uang jabatan sejak tahun 2022.
SuaraBogor.id - Kasus dugaan jual beli jabatan yang menyeret empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor kini berada di tangan kepolisian.
Polres Bogor secara intensif mendalami penyelidikan, dengan fokus utama mengejar unsur pidana dan menelusuri aliran uang 'mahar' jabatan. Sebanyak 13 saksi ASN telah diperiksa, menandai langkah serius aparat dalam membersihkan birokrasi dari praktik korupsi.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, menjelaskan bahwa kasus ini telah masuk tahap pengumpulan bahan keterangan, setelah sebelumnya dilakukan penelitian awal atas laporan yang dilimpahkan dari Inspektorat Kabupaten Bogor.
"Setelah kemarin kita melakukan penelitian, sekarang sudah masuk ke proses selanjutnya yakni pengumpulan bahan keterangan dengan mewawancarai saksi-saksi,” ujar Anggi.
Baca Juga:Kejar Unsur Pidana, Polisi Dalami Aliran Uang 'Mahar' Jabatan Empat ASN di Bogor
Sejak pekan lalu, pihaknya telah memeriksa sekitar 13 orang saksi, yang sebelumnya juga telah dimintai keterangan oleh auditor Inspektorat.
"Sejauh ini saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan itu lebih kurang ada belasan saksi, kurang lebih sekitar 13 saksi yang juga diperiksa oleh teman-teman auditor di Inspektorat yang kita lakukan pendalamannya,” katanya.
Menurut Anggi, proses yang dilakukan penyelidik kepolisian berbeda dengan audit yang dilakukan Inspektorat. Auditor berfokus pada temuan pelanggaran hukum secara umum, termasuk aspek administrasi dan kode etik profesi, sedangkan kepolisian menitikberatkan pada ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
![Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto dan Bupati Bogor Rudy Susmanto di Stadion Pakansari [Andi Ahmad S/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/03/12/81757-kapolres-bogor.jpg)
“Kalau kami fokus kepada peristiwa yang didapat, apakah ada indikasi perbuatan pidana atau tidak,” ujarnya.
Ia menyebut hingga saat ini pihaknya masih membutuhkan waktu untuk memastikan apakah peristiwa yang dilaporkan dan dilimpahkan oleh Inspektorat tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak.
Baca Juga:Polisi Periksa 13 Saksi, Bongkar Dugaan Skandal Jual Beli Jabatan ASN Kabupaten Bogor
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Inspektorat melimpahkan kasus dugaan jual beli jabatan yang melibatkan empat ASN kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.
Pengungkapan dugaan praktik jual beli jabatan ini bermula dari oknum ASN yang menawarkan posisi jabatan struktural kepada sejumlah pegawai sejak 2022 dengan imbalan sejumlah uang yang diberikan secara bertahap. Inspektorat masih terus mengumpulkan data dan keterangan guna memastikan validitas temuan sebelum menentukan langkah lanjutan. [Antara].