- Polres Bogor memeriksa 13 saksi ASN terkait penyelidikan dugaan kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Bogor.
- Penyelidikan dilakukan untuk memastikan adanya unsur tindak pidana setelah kasus tersebut dilimpahkan dari Inspektorat Kabupaten Bogor.
- Praktik jual beli jabatan diduga melibatkan empat oknum ASN yang menawarkan posisi struktural sejak tahun 2022 silam.
SuaraBogor.id - Sebanyak 13 saksi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat diperiksa Polres Bogor.
Pemeriksaan itu dilakukan guna mendalami penyelidikan kasus dugaan jual beli jabatan yang melibatkan empat orang ASN di Pemkab Bogor tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo, mengatakan kasus tersebut kini telah masuk tahap pengumpulan bahan keterangan setelah sebelumnya dilakukan penelitian awal atas laporan yang dilimpahkan dari Inspektorat Kabupaten Bogor.
“Setelah kemarin kita melakukan penelitian, sekarang sudah masuk ke proses selanjutnya yakni pengumpulan bahan keterangan dengan mewawancarai saksi-saksi,” ujar Anggi.
Baca Juga:Tenjolaya Bikin Jatuh Cinta, 5 Rekomendasi Wisata Alam di Bogor yang Wajib Kamu Eksplorasi
Ia menjelaskan sejak pekan lalu pihaknya telah memeriksa sekitar 13 orang saksi, yang sebelumnya juga telah dimintai keterangan oleh auditor Inspektorat.
“Sejauh ini saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan itu lebih kurang ada belasan saksi, kurang lebih sekitar 13 saksi yang juga diperiksa oleh teman-teman auditor di Inspektorat yang kita lakukan pendalamannya,” katanya.
Menurut Anggi, proses yang dilakukan penyelidik kepolisian berbeda dengan audit yang dilakukan Inspektorat. Auditor berfokus pada temuan pelanggaran hukum secara umum, termasuk aspek administrasi dan kode etik profesi, sedangkan kepolisian menitikberatkan pada ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
“Kalau kami fokus kepada peristiwa yang didapat, apakah ada indikasi perbuatan pidana atau tidak,” ujarnya.
Ia menyebut hingga saat ini pihaknya masih membutuhkan waktu untuk memastikan apakah peristiwa yang dilaporkan dan dilimpahkan oleh Inspektorat tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak.
Baca Juga:Bongkar Bangunan Liar di Puncak Demi Urai Kemacetan Kronis, 7 Titik Simpang Jadi Prioritas
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Inspektorat melimpahkan kasus dugaan jual beli jabatan yang melibatkan empat ASN kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.
Pengungkapan dugaan praktik jual beli jabatan ini bermula dari oknum ASN yang menawarkan posisi jabatan struktural kepada sejumlah pegawai sejak 2022 dengan imbalan sejumlah uang yang diberikan secara bertahap. Inspektorat masih terus mengumpulkan data dan keterangan guna memastikan validitas temuan sebelum menentukan langkah lanjutan. [Antara].