- Satnarkoba Polres Bogor menangkap oknum ASN PPPK berinisial AW di Kecamatan Klapanunggal karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
- Bupati Bogor menginstruksikan proses hukum tegas terhadap tersangka sebagai peringatan keras bagi seluruh ASN di wilayah tersebut.
- Tersangka kini menjalani rehabilitasi di BNNK Bogor sementara pemerintah daerah merencanakan pemeriksaan urine massal bagi seluruh ASN.
SuaraBogor.id - Komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam memberantas peredaran gelap narkotika di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) kembali ditegaskan.
Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Bogor berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan oknum ASN PPPK paruh waktu berinisial AW.
Tersangka AW diketahui bertugas di Kantor Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Penangkapan ini menjadi sorotan tajam sekaligus peringatan keras bagi seluruh ASN di wilayah Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, mengungkapkan pihaknya telah menangkap ASN PPPK paruh waktu tersebut. Bahkan, diakui dia bahwa Bupati Bogor, Rudy Susmanto juga menginstruksikan langsung.
Baca Juga:Drama Penangkapan Pengedar Obat di Cariu: Kabur ke Sawah, Berakhir di Tangan Polisi
AKBP Wikha menegaskan, bahwa bupati Bogor pun meminta agar proses hukum berjalan tanpa pandang bulu.
“Pada saat kejadian, Pak Bupati juga langsung telepon saya. Beliau meminta agar kasus ini ditindak betul sehingga menjadi contoh keras untuk ASN yang lain. Tujuannya agar tidak ada lagi ASN yang berani melakukan penyalahgunaan narkoba,” ujar AKBP Wikha Ardilestanto kepada media, Rabu (13/5/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penggeledahan, tersangka AW memberikan pengakuan yang mengejutkan.
Ia diketahui telah mengonsumsi narkotika jenis sabu dalam jangka waktu yang cukup lama.
“Dari pengakuan tersangka, yang bersangkutan sudah menggunakan sabu sejak tahun 2024. Jadi sebenarnya sudah cukup lama, dan saat ini kami berhasil melakukan penindakan terhadap yang bersangkutan,” jelas Kapolres.
Baca Juga:Gudang Oli di Karanggan Terbakar Hebat, Asap Hitam Selimuti Langit Gunung Putri
Terkait langkah hukum selanjutnya, Polres Bogor telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor untuk melakukan penilaian (assessment).
Hasil asesmen menunjukkan bahwa AW merupakan pengguna atau korban penyalahgunaan narkoba. Merujuk pada ketentuan yang berlaku, saat ini tersangka tengah menjalani proses rehabilitasi di BNNK Kabupaten Bogor.
Kasus ini menjadi pintu masuk bagi kepolisian dan Pemkab Bogor untuk melakukan pembersihan internal secara menyeluruh.
AKBP Wikha menegaskan bahwa Bupati Bogor telah mengajak kepolisian untuk bersinergi melakukan pengecekan urine terhadap seluruh ASN.
“Kedepannya kami berkomitmen melakukan pengecekan ke seluruh ASN yang lain. Ini adalah bentuk sinergi kami agar Kabupaten Bogor benar-benar menjadi wilayah yang bersih dari narkoba (Bersih Narkoba),” tegas AKBP Wikha Ardilestanto.