SuaraBogor.id - Habib Rizieq Shihab mengakui bahwa dirinya melarang kepada tim medis untuk bocorkan hasil tes COVID-19. Hal itu disampaikan eks pentolan FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021).
Habib Rizieq mengaku, dirinya khawatir jika hasilnya disampaikan ke publik bakal dipolitisir oleh pihak tertentu.
Awalnya Rizieq mengakui memang dirinya sempat membuat surat untuk mengamanatkan seluruh tenaga medis agar tak memberitahukan hasil test swab PCR yang telah dijalaninya.
"Terkait dengan surat yang saya buat, sebetulnya surat itu sudah tidak diperlukan pembuktian saksi karena saya sudah mengakui, ya saya buat surat, ya saya yang tanda tangan, ya saya yang larang yaitu tim medis untuk membuka hasil laboratorium (swab PCR) ke pihak manapun jadi tak boleh ada yang membuka kecuali izin saya," kata Rizieq dalam persidangan, dilansir dari Suara.com.
Baca Juga:Terungkap Alasan Rizieq Pulang dari RS UMMI, Tak Kuat Tekanan dan Malu
Menurut Habib Rizieq, alasan mengapa dirinya melarang atau enggan membeberkan hasil swab PCR yang telah dilakukannya tersebut yakni lantaran takut dipolitisir. Ia mengatakan berdasarkan aturan UU Kesehatan juga dilarang.
"Tadi sudah disampaikan dr. Sarbini (saksi) saya dilindungi oleh UU kesehatan, UU kedokteran bahwa saya menjaga, kenapa saya menjaga karena saya tidak mau data-data saya di politisir oleh siapa pun," tuturnya.
Namun, Rizieq mengatakan, jika hasil itu diminta secara baik-baik dirinya akan memberikan dan siap membeberkan. Ia mengaku kala itu dirinya kadung terlalu banyak menerima teror.
"Sebetulnya kalau pihak luar dateng baik-baik naya baik-baik saya berikan, tapi kalau kemudian teror dengan buzzer dikerahkan, habib Rizieq sudah mampus, kritis, koma, tinggal tunggu matinya, ini apa orang lagi dirawat sakit, yang sehat saja bisa sakit," tuturnya.
Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Baca Juga:Sakit Tenggorokan, Cerita Dokter MER-C Curigai Rizieq Kena Covid-19
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.