SuaraBogor.id - Marak kasus kejahatan yang melibatkan anak di bawah umur di Kabupaten Bogor, membuat wilayah tersebut tercatat sebagai zona merah darurat pelanggaran Hak Anak.
Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak memaparkan alasan mengapa wilayah penyanggah Ibu Kota ini masuk dalam kategori tersebut.
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menjelaskan, fakta kasus pelanggaran terhadap anak terus meningkat belakangan ini.
Oleh karena itu, Arist Merdeka Sirait mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, dikategorikan gagal dalam melindungi anak.
Baca Juga:Selamat! Pasien Positif COVID-19 di Bogor Sembuh Capai 95 Persen
“Oleh karenanys Pemerintahan Bogor dapat dikategorikan gagal dalam melindungi anak,” kata Arist kepada Suarabogor.id, Sabtu (24/4/2021).
Arist menuturkan, hingga saat ini Kabupaten Bogor tidak memiliki sistem pendataan terhadap pelanggaran hak anak. Kota Hujan ini juga tidak mempunyai sistem dan mekanisme perlindungan anak. Maka dari itu ia menilai Pemerintah Bogor gagal lindungi Anak.
Sehingga, lanjutnya, kasus-kasus pelanggaran hal terus meningkat dan modus operandinya masuk dalam kategori pelanggaran abnormal.
“Kabupaten Bogor tidak mempunyai sistim pendataan terhadap pelanggaran hak anak, juga kota hujan ini juga tidak mempunyai sistim dan mekanisme perlindungan anak, akibatnya kasus-kasus pelanggaran hak terus meningkat,” tuturnya.
Dia menyarankan, Pemkab Bogor memerlukan gerakan bahu-membahu bertujuan memutus mata rantai pelanggaran hak anak berbasis rumah dan kampung.
Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Bogor Sabtu 24 April 2021
“Sudah saatnyalah Pemerintah Bogor mencanangkkan di setiap desa dan kampung membangun gerakan perlindungan anak berbasis keluarga dan kampung dientegrasikan dengan program pemberdayaan desa,” tutup Arist.
Kontributor : Regi Pranata Bangun