SuaraBogor.id - Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap produksi dan peredaran uang palsu di Kota Tasikmalaya.
Dalam kasus uang palsu tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial TN alias Asep (44), yang merupakan seorang tukang es krim, warga Kampung Cimuncang, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya.
"Tersangka ini memproduksi, mengedarkan, dan menjual uang palsu seorang diri," ujar Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan, disitat dari Ayotasik.com -jaringan Suara.com, Rabu (28/4/2021).
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit printer, gunting, pisau cutter, penggaris besi, 4 bungkus kertas HVS kuning muda ukuran A4, 55 lembar HVS kuning muda dengan gambar uang pecahan Rp5.000, 136 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, 413 lembar uang palsu pecahan Rp50.000, 318 lembar uang palsu pecahan Rp20.000, dan 86 lembar uang palsu pecahan Rp5.000.
Baca Juga:2 Warga Riau Cetak Uang Sendiri, Ketahuan Gegara Nomor Seri Sama
Di samping itu, petugas juga menyita 4 lembar uang asli pecahan Rp100.000, 4 lembar uang asli pecahan Rp50.000, 4 lembar uang asli pecahan Rp20.000, dan 10 lembar uang asli pecahan Rp5.000.
"Total uang palsu yang kami amankan sebesar Rp41.040.000" ucapnya.
Modus pelaku yakni dengan cara mengkopi uang asli dengan menggunakan printer. Tersangka melakukan perbuatan tersebut secara berulang-ulang sejak awal 2021.
"Pelaku menjual uang palsu dengan uang asli. Untuk 5 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dijualnya sebesar Rp100.000. Jadi 5 lembar uang palsu dijual dengan selembar uang asli," kata kapolres.
Atas perbuatan tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal 37 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 07 Tahun 2011 tentang mata uang.
Baca Juga:Beli HP Pakai Uang Palsu, Pria Ini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
"Ancamannya penjara paling lama seumur hidup dan denda paling banyak seratus miliar rupiah," ucapnya.