SuaraBogor.id - Bus AKAP dan AKDP berhenti beroperasi di Jabodetabek mulai 6 Mei 2021. Hal itu dalam rangka larangan mudik 2021.
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ ) menghentikan layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) mulai 6 hingga 17 Mei 2021 untuk mencegah mudik Lebaran Idul Fitri.
Pernyataan ini diungkapkan langsung Kepala BPTJ Polana B Pramesti.
"Terhitung mulai 6 hingga 17 Mei 2021, layanan bus di terminal yang berada di Jabodetabek untuk sementara waktu akan dihentikan," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (3/5/2021).
Baca Juga:Doni Monardo soal Larangan Mudik: Pejabat Manapun Dilarang Beda Narasi!
Keputusan itu diambil sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H Dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Terminal yang ada di bawah BPTJ meliputi Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Poris Plawad Kota Tangerang, dan Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan (Tangsel)," sebutnya.
Sementara itu, Terminal Kampung Rambutan dan Terminal Tanjung Priok di bawah pengelolaan Pemprov DKI Jakarta. Sedangkan, Terminal Bekasi di bawah Pemerintah Kota Bekasi.
"Untuk mengakomodir warga yang harus melakukan perjalanan keluar Jabodetabek, untuk kepentingan mendesak dan non-mudik bisa dari Terminal Terpadu Pulo Gebang dan Terminal Tipe A Kalideres," kata Polana.
Baca Juga:TOK! Ridwan Kamil Putuskan Warga Masuk Jawa Barat Harus Bawa SIKM