Kasus Sate Beracun Dinilai Banyak Kejanggalan, JPW Minta Mabes Polri Turun

Jogja Police Watch (JPW) meminta, kepada Mabes Polri agar mengambil alih kasus sate beracun sianida tersebut.

Andi Ahmad S
Kamis, 06 Mei 2021 | 15:07 WIB
Kasus Sate Beracun Dinilai Banyak Kejanggalan, JPW Minta Mabes Polri Turun
Polisi menunjukkan NA (25) warga Majalengka terduga pelaku pengiriman sate beracun yang menewaskan Naba Faiz Prasetya (10) saat rilis kasus di Polres Bantul, D.I Yogyakarta, Senin (3/5/2021). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

SuaraBogor.id - Kasus sate beracun yang menewaskan satu orang bocah anak dari tukang ojek online (Ojol) di Bantul dinilai banyak kejanggalan.

Jogja Police Watch (JPW) meminta, kepada Mabes Polri agar mengambil alih kasus sate beracun sianida tersebut.

Kepala Divisi Humas JPW, Baharuddin Kamba, mengungkapkan kejanggalan pertama terlihat dari pekerjaan Tomy. Polisi menyebut pekerjaan Tomy adalah ASN, dan tidak menyebut pekerjaan Tomy adalah anggota Polri berpangkat Aiptu.

"Yang kedua, pemeriksaan Tomy tak dimasukkan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP). Ini akan jadi cacat hukum dan hanya dianggap sebagai obrolan biasa," kata Kamba, dilansir dari Solopos.com -jaringan Suara.com, Kamis (6/5/2021).

Baca Juga:Sosok R di Kasus Sate Beracun Masih Misteri, JPW: Harusnya Cepat Ditangkap

Kejanggalan berikutnya terlihat saat konferensi pers pelaku kasus satai beracun sianida dengan tersangka Nani Aprilliani Nurjaman.

Polisi tidak memberikan waktu untuk Nani berbicara kepada awak media. Padahal, di beberapa kasus lainnya, Polres Bantul memberikan kesempatan tersangka untuk berbicara kepada awak media.

"Selain itu, penasihat hukum tersangka juga belum terpublikasi," papar Kamba.

Padahal, munculnya banyak kejanggalan akan berdampak kepada penurunan kepercayaan publik terhadap kepolisian.

"Selain itu hal ini juga berdampak pada lambannya penuntasan kasus tersebut. Oleh karena itu, kami mendorong kasus ini diambil alih oleh Mabes Polri," kata Kamba.

Baca Juga:Top 5 SuaraJogja: Dixie Pamit, Kisah Mualaf Warga Lapas Cebongan Cari Tuhan

Sebelumnya, Keputusan Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ngadi, yang tidak menyebutkan secara jelas identitas pengacara dari Nani Aprilliani Nurjaman, 25, tersangka kasus satai beracun dikecam Peradi Bantul.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak