Mudik Dilarang, Tempat Wisata di Depok Buka, Pengunjung Dibatasi 20 Persen

Kapasitas yang ada dan penanggung jawab tempat wisata di Depok harus membuat surat pernyataan. Tempat wisata itu diperbolehkan buka dari tanggal 12 hongga 16 Mei.

Andi Ahmad S
Minggu, 09 Mei 2021 | 10:44 WIB
Mudik Dilarang, Tempat Wisata di Depok Buka, Pengunjung Dibatasi 20 Persen
Wali Kota Depok Mohammad Idris. [Suara.com/Supriyadi]

SuaraBogor.id - Mudik lebaran Idul Fitri dilarang, namun Pemerintah Kota Depok memperbolehkan tempat wisata buka selama hari raya. Namun, ada beberapa catatan selain protokol kesehatan, ada batasan sebanyak 20 persen.

Kapasitas yang ada dan penanggung jawab tempat wisata di Depok harus membuat surat pernyataan. Tempat wisata itu diperbolehkan buka dari tanggal 12 hongga 16 Mei.

Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangannya, Minggu menyatakan hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor : 443/201.1-Huk/Satgas tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 443/231-Huk/Satgas tentang Pengendalian Mobilitas Penduduk selama Masa Sebelum Peniadaan Mudik, Pada Masa Peniadaan Mudik, dan Setelah Masa Peniadaan Mudik Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).

Perubahan yang dimaksud yaitu ketentuan angka 3 sehingga berbunyi sebagai berikut, Protokol aktivitas warga di tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan selama masa Libur Hari Raya Idul Fitri dari tanggal 12 - 16 Mei 2021.

Baca Juga:Catat! Pendakian ke Gunung Gede Pangrango Ditutup Hingga 17 Mei

Seperti tempat wisata dan wahana keluarga dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat. Maksimal pengunjung sebanyak 20 persen dan penanggung jawab harus membuat surat pernyataan.

Untuk pusat perbelanjaan dan bioskop, juga menerapkan aturan yang sama. Namun, jumlah pengunjungnya maksimal sebanyak 30 persen dari kapasitas dan penanggungjawab pusat perbelanjaan wajib membuat surat pernyataan.

Kemudian, kegiatan di tempat-tempat umum lainnya, merujuk ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 59 Tahun 2020, tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Serta Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor: 451/ 171-Huk tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H /2021 M Dalam Masa Pandemi COVID-19. Termasuk, Surat Edaran Wali Kota Nomor: 451/203-Huk tentang Penyelenggaraan Kegiatan Itikaf, Sholat Idul Fitri dan Perayaan Idul Fitri 1442 H/ 2021 M Selama Masa Pandemi COVID-19. [Antara].

Baca Juga:Larangan Mudik Hari Ketiga, Bandara Kualanamu Hanya Layani 25 Penerbangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini