SuaraBogor.id - Bupati Bogor Ade Yasin mengimbau kepada Pegawai Negeri Sipil atau PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat dilarang menggelar open house saat Hari Raya Idul Fitri.
Ade Yasin menyebutkan, bahwa larangan tersebut terdapat dalam surat Instruksi Bupati Bogor nomor 622 tahun 2021 tentang pelarangan kegiatan Open House pada hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
“Seluruh pejabat dan PNS di Kabupaten Bogor dilarang ‘open house’ atau ‘halal bihalal’ menjelang perayaan, saat dan setelah Idul Fitri,” ujar Bupati Bogor Ade Yasin, Senin (11/5/2021).
Menurut Ade Yasin, aturan tersebut berdasarkan empat landasan hukum. Pertama yaitu Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/2794/SJ tanggal 4 Mei 2021 tentang pembatasan kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadan dan pelarangan Open House pada Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga:Polisi Siapkan Skenario Arus Balik ke Jakarta: Contra Flow Maupun One Way
Lalu yang kedua, Peraturan Bupati Bogor Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif di Kabupaten Bogor.
Selanjutnya ketiga, Peraturan Bupati Bogor Nomor 15 Tahun 2021 tentang protokol kesehatan dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar pra adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat sehat, aman dan produktif di Kabupaten Bogor.
Kemudian yang keempat, Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/272/Kpts/ Per-UU/2021 tentang Perpanjangan ke-16 pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar pra-adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat Sehat, Aman, dan produktif melalui pemberlakuan pembatasan Berbasis mikro di Kabupaten Bogor