SuaraBogor.id - Politisi PDIP, Dewi Tanjung meminta kepada Pemerintah tidak usah takut dengan apa yang dilakukan oleh Novel Baswedan, terkait surat penonaktifan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Dewi Tanjung meyakini, bahwa tujuan Novel Baswedan Cs adalah melindungi dugaan korupsi yang dilakukan Anies Baswedan di DKI Jakarta.
Hal itu diungkapkan Dewi Tanjung pada cuitan di akun Twitter pribadinya. Dia meyakini juga, Novel Baswedan Cs akan segera musnah oleh kekuasaan Allah SWT.
"Pemerintah Jangan Takut dengan Ancaman dan Tekanan yg di lakukan oleh Novel Baswedan. Mulai skarang Pemerintahan harus bersikap Tegas menumpas Kadrun2 di KPK. Tujuan mereka mau melindungi Anis Baswedan korupsi diDKI. Tapi nyai yakin Novel Cs ini akan Musnah oleh kekuatan Allah SWT," cuitnya pada akun twitter pribadinya dikutip Suarabogor.id, Minggu (23/5/2021).
Baca Juga:Gubernur Banten Disebut Dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pondok Pesantren
Tak hanya itu, Dewi Tanjung juga melakukan cuitannya kembali. Dia mengatakan bahwa Novel Baswedan sengaja menghantam Presiden Joko Widodo, terkait adanya dugaan korupsi bansos yang disebutkan senilai Rp100 triliun.
"Novel Baswedan sengaja menghatam Presiden dengan issue proyek 100T. Itu CARA LICIK DAN CULAS SEORANG NOVEL BASWEDAN menekan pemerintah agar dia tidak dipecat dari KPK. Tapi Yakin Novel Baswedan ini sebentar lagi akan kena Azab Allah SWT atas kejahatan yang dia perbuat selama ini," tulisnya lagi.
Sekedar diketahui, dikutip dari Suara.com, sebelumnya, Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi Pemulihan Ekonomi Nasional (Monev PEN) Kantor Staf Presiden Edy Priyono menilai, pernyataan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan soal korupsi bantuan sosial covid-19 senilai Rp 100 triliun adalah spekulatif dan kontroversial.
Edy menyayangkan pernyataan itu diungkapkan Novel di ruang publik, yang menurutnya tidak sesuai prosedur hukum.
“Kalau memang ada dugaan korupsi, silakan diusut sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Dalam upaya penegakan hukum, pernyataan seperti itu sama sekali tidak produktif,” kata Edy di Jakarta, Jumat (21/5/2021).
Baca Juga:Terima Laporan Dugaan Korupsi di Papua, KPK Kumpulkan Sejumlah Bukti
Edy menjelaskan, sampai saat ini tidak jelas asal angka Rp 100 triliun yang dimaksud Novel, apakah nilai proyek atau dugaan uang dikorupsi.
Menurut Edy, kalau yang dimaksud Novel adalah nilai dugaan korupsi, rasanya sulit diterima akal sehat. Begitupun kalau yang dimaksud adalah nilai proyek atau program bansos.
Sebab, dari total anggaran PEN 2020 yang besarnya Rp 695,2 triliun, alokasi untuk klaster Perlindungan Sosial adalah Rp234,3 triliun.
Adapun bansos yang merupakan bagian dari klaster Perlindungan Sosial tidak bernilai Rp100 triliun.
“Jadi proyek apa yang dimaksud?” tanya Edy.
"Itu yang kami sangat sayangkan. Padahal Presiden Jokowi sudah berkali-kali memberi peringatan agar tidak korupsi. Kita serahkan sepenuhnya kasus tersebut pada penegak hukum,” jelas Edy.
Edy juga mengklaim, pemerintah telah berkomitmen menutup celah korupsi dengan meminimalisir pemberian bansos dalam bentuk barang dan mendorong pemberian bansos secara nontunai, transfer via rekening, atau melalui kantor pos.
Sebelumnya, Novel menyebut kasus korupsi bantuan sosial covid-19 nilainya mencapai Rp 100 triliun. Namun ia belum bisa merinci hal tersebut karena perlu penelitian kasus ini lebih lanjut.
Novel mengatakan, KPK sejauh ini baru melakukan operasi tangkap tangan hanya untuk bansos di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya yang kini sudah masuk persidangan.
Namun, Novel menyebut kasus serupa juga terjadi di daerah lain dengan pola yang sama sehingga perlu penyelidikan lebih lanjut.