Edy juga mengklaim, pemerintah telah berkomitmen menutup celah korupsi dengan meminimalisir pemberian bansos dalam bentuk barang dan mendorong pemberian bansos secara nontunai, transfer via rekening, atau melalui kantor pos.
Sebelumnya, Novel menyebut kasus korupsi bantuan sosial covid-19 nilainya mencapai Rp 100 triliun. Namun ia belum bisa merinci hal tersebut karena perlu penelitian kasus ini lebih lanjut.
Novel mengatakan, KPK sejauh ini baru melakukan operasi tangkap tangan hanya untuk bansos di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya yang kini sudah masuk persidangan.
Namun, Novel menyebut kasus serupa juga terjadi di daerah lain dengan pola yang sama sehingga perlu penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga:Gubernur Banten Disebut Dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pondok Pesantren