- Inspektorat Kabupaten Bogor sedang memeriksa 14 ASN terkait dugaan praktik jual beli jabatan struktural sejak tahun 2022.
- Proses investigasi melibatkan pendalaman fakta dan pengumpulan bukti hukum untuk memastikan validitas informasi sebelum menentukan sanksi resmi.
- Pemerintah daerah menargetkan hasil laporan investigasi dapat segera dipublikasikan agar proses penanganan kasus berjalan transparan dan akuntabel.
SuaraBogor.id - Kabar mengejutkan datang dari jantung pemerintahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Inspektorat Pemerintah Kabupaten Bogor tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dugaan praktik jual beli jabatan.
Kasus ini, yang kini dalam tahap investigasi mendalam, menjadi sorotan tajam dan menyoroti kembali pentingnya integritas ASN serta urgensi reformasi birokrasi di Indonesia.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengatakan, proses penanganan kasus tersebut kini telah masuk tahap investigasi sehingga pendekatan yang dilakukan tidak lagi sebatas pembinaan kepegawaian, melainkan pendalaman fakta dan pengumpulan data yang relevan secara hukum.
“Inspektorat saat ini masih melakukan investigasi. Pendekatannya lebih kepada mencari fakta dan data yang secara hukum relevan jika nanti diproses lebih lanjut,” ujar Ajat.
Baca Juga:Intip 5 Pilihan Sepeda yang Cocok dengan Gaya Hidup ASN
Ia menjelaskan, hingga saat ini sebanyak 14 ASN telah dimintai keterangan. Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya 12 orang, seiring proses pendalaman yang dilakukan tim inspektorat.
Menurut Ajat, pemeriksaan dilakukan dengan metode kroscek antar keterangan untuk memastikan validitas informasi yang diperoleh. Hal itu penting agar setiap temuan tidak hanya berdasarkan asumsi, tetapi didukung bukti yang kuat.
“Kurang lebih ada 14 ASN yang sudah dimintai keterangan, kemudian dilakukan kroscek satu sama lain. Karena kalau hanya berdasarkan pendapat tanpa bukti, itu menjadi data yang lemah,” katanya.
Ia menambahkan, laporan hasil investigasi secara formal hingga kini masih dalam kewenangan Inspektorat dan belum disampaikan kepada pemerintah daerah. Namun, pihaknya menargetkan hasil tersebut dapat dipublikasikan dalam waktu dekat.
“Laporan hasil investigasinya belum kami terima, masih domain Inspektorat. Targetnya mungkin Selasa atau Rabu sudah bisa disampaikan,” ujarnya.
Baca Juga:Catat! Ini Rincian Aturan Ganjil Genap Jalur Puncak Bogor 10-12 April 2026
Terkait status ASN yang diperiksa, Ajat menyebut belum dapat dipastikan karena masih menunggu hasil resmi investigasi. Begitu pula dengan sanksi yang akan diberikan, akan ditentukan setelah hasil pemeriksaan rampung.
“Nanti kita tunggu hasil investigasinya seperti apa. Termasuk soal sanksi,” ucapnya.
Ia menegaskan, kasus tersebut menjadi perhatian publik sehingga pemerintah daerah mendorong agar proses investigasi dilakukan secara cepat dan transparan.
“Semakin cepat disampaikan ke publik, semakin terlihat integritas pengelolaan ASN di Kabupaten Bogor,” kata Ajat.
Sebelumnya, Bupati Bogor Rudy Susmanto telah mengarahkan Inspektorat untuk menyiapkan laporan kepada aparat penegak hukum agar penanganan kasus tidak berhenti pada ranah administratif, tetapi dapat berlanjut ke proses pidana.
Dugaan praktik jual beli jabatan ini disebut bermula dari oknum ASN yang menawarkan posisi jabatan struktural kepada sejumlah pegawai sejak 2022 dengan imbalan sejumlah uang yang diberikan secara bertahap. Inspektorat masih terus mengumpulkan data dan keterangan guna memastikan validitas temuan sebelum menentukan langkah lanjutan. [Antara].