Lika Liku Kasus Kerumunan Habib Rizieq di Megamendung Bogor

Mengulas ke belakang kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab di Megamendung Bogor, sebelum divonis denda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebesar Rp 20 juta.

Andi Ahmad S
Kamis, 27 Mei 2021 | 21:45 WIB
Lika Liku Kasus Kerumunan Habib Rizieq di Megamendung Bogor
Habib Rizieq Shihab. [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal]

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar mengatakan, bahwa ia memandang hal tersebut merupakan upaya kriminalisasi. Apalagi, orang-orang yang berkaitan dengan Habib Rizieq saat ini terang menderang dikriminalisasi.

"Kami memandang itu bahwa upaya kriminalisasi habib, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan Habib Rizieq terang menderang jelas tak terbantahkan," kata Aziz saat ditemui di lobi RS Ummi, Sabtu (28/11/2020).

Ia pun mempertanyakan kepada pemerintah kaitan kerumunan serupa di berbagai daerah yang telah terjadi, namun tidak ditangani.

"Artinya kita memandang serupa dengan di Solo, Surabaya, Banjarmasin, Banyumas kemudian di yang terbaru di Minahasa Sulawesi Utara, tidak ada sama sekali sanksi dan denda dan tidak ada penindakan hukum," katanya.

Baca Juga:Kuasa Hukum Bantah Galang Donasi untuk Bayar Denda Habib Rizieq

Namun, dirinya juga mempertanyakan kenapa setiap aksi kegiatan penolakan Habib Rizieq selalu dipermasalahkan. Sedangkan ada kasus pemukulan anggota FPI di Surabaya tidak diproses.

"Dan di Pekanbaru pihak FPI yang menjadi korban malah dilanggar pasal 335," katanya lagi.

"Di NTT, HRS diancam dibunuh dan baliho di robek-robek tidak ada tindakan hukum, dan ini jelas diskriminalisasi dan kriminalisasi hukum sedang berlangsung masif hari ini," sambung Aziz.

6. Spanduk Habib Rizieq Bertebaran menuju acara HRS di Megamendung Bogor.

Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor telah berkordinasi dengan pihak kepolisian terkait banyaknya spanduk dan baliho ucapan selamat datang atas kepulangan Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga:Divonis 8 Bulan Penjara, Habib Rizieq Bakal Bebas Juli Mendatang

Kasi Pengawasan Pengendalian Bidang Reklame DPKPP Kabupaten Bogor, Erwin mengatakan, dalam peraturan daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2004 terkait Pemasangan Reklame itu, hanya tercantum pemasangan komersial saja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini