Lika Liku Kasus Kerumunan Habib Rizieq di Megamendung Bogor

Mengulas ke belakang kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab di Megamendung Bogor, sebelum divonis denda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebesar Rp 20 juta.

Andi Ahmad S
Kamis, 27 Mei 2021 | 21:45 WIB
Lika Liku Kasus Kerumunan Habib Rizieq di Megamendung Bogor
Habib Rizieq Shihab. [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal]

Habib Rizieq terbuktitidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19 saat mendatangi pondok pesantren FPI di Bogor.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah," ujar hakim ketua Suparman Nyompa, saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

11. Divonis 8 Bulan Penjara, Habib Rizieq Bakal Bebas Juli Mendatang

Habib Rizieq Shihab dijatuhi denda sebesar Rp 20 juta dalam sidang putusan kasus kerumunan Megamendung oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Baca Juga:Kuasa Hukum Bantah Galang Donasi untuk Bayar Denda Habib Rizieq

Vonis Habib Rizieq ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Habib Rizieq divonis 10 bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa yang membacakan vonis dalam sidang.

Majelis hakim justru kemudian memvonis Rizieq hanya dengan hukuman pidana denda sebesar Rp20 juta.

"Kedua, menjatuhkan pidana dengan pidana denda sebesar 20 juta apabila tak dibayar maka akan diganti dengan hukuman pidana penjara selama 5 bulan," katanya.

Sebelumnya salah satu hakim anggota menimbang kalau penjatuhan hukuman pidana penjara terhadap Rizieq tidak berlaku. Pasalnya Rizieq disebut kesalahannya di Megamendung dibuat tidak sengaja.

Baca Juga:Divonis 8 Bulan Penjara, Habib Rizieq Bakal Bebas Juli Mendatang

Majelis hakim juga menolak atau tak sependapat dengan nota pembelaan atau pledoi Rizieq atas tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum begitu pun dengan pledoi dari kuasa hukum terdakwa.

Pada agenda pledoi atau pembacaan nota pembelaan atas tuntutan, Rizieq meminta dibebaskan secara murni dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung.

Rizieq dalam pledoinya, menilai kalau dakwaan pasal Pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, atas kerumunan di Megamendung tidak relevan. Pasalnya ia mengklaim semua terjadi secara spontan.

"Selain itu terdakwa tidak pernah mengundang atau mengajak masyarakat berkerumun di Megamendung, dan terdakwa juga tidak pernah menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," kata Rizieq saat bacakan pledoinya.

Sementara dalam kasus pelanggaran prokes Petamburan, Rizieq dalam pledoinya juga meminta hakim memvonis bebas murni dirinya dari berbagai tuntutan jaksa.

Adapun jaksa penuntut umum atau JPU dalam replik atau nota jawaban atas pledoi Rizieq, tetap meminta majelis hakim agar tetap memvonis Rizieq dkk sesuai dengan tuntutan yang ada.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak