Lika Liku Kasus Kerumunan Habib Rizieq di Megamendung Bogor

Mengulas ke belakang kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab di Megamendung Bogor, sebelum divonis denda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebesar Rp 20 juta.

Andi Ahmad S
Kamis, 27 Mei 2021 | 21:45 WIB
Lika Liku Kasus Kerumunan Habib Rizieq di Megamendung Bogor
Habib Rizieq Shihab. [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal]

Sebelumnya, dalam kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan Rizieq telah dituntut masing-masing 10 bulan dan 2 tahun penjara. Serta tambahan pidana dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 3 tahun.

Untuk lima terdakwa lainnya mereka dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Tak hanya itu, mereka juga dituntut diberikan pidana tambahan yakni dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 2 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak