TOK! Sebar Berita Bohong, Dirut RS Ummi Bogor Dituntut 2 Tahun Penjara

Andi Tata yang merupakan Direkur Utam RS Ummi Bogor itu secara sah terbuki telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatan Habib Rizieq Shihab selama dirawat di RS UMMI

Andi Ahmad S
Kamis, 03 Juni 2021 | 16:28 WIB
TOK! Sebar Berita Bohong, Dirut RS Ummi Bogor Dituntut 2 Tahun Penjara
Suasana RS Ummi Bogor, Jawa Barat, tempat Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dirawat, Kamis (26/11/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

SuaraBogor.id - Dirut RS Ummi Bogor Andi Tata dituntut 2 tahun penjara. Hal itu ditetapkan oleh jaksa penuntut umum atau JPU pada sidang lanjutan di PN Jakarta Timur.

Andi Tata yang merupakan Direkur Utam RS Ummi Bogor itu secara sah terbuki telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatan Habib Rizieq Shihab selama dirawat di RS Ummi Bogor.

"Terdakwa Andi Tatat terbukti secara sah dan menyakinkan turut serta menyebarkan berita bohong secara dengan sengaja hingga timbulkan keonaran di tengah masyarakat," kata salah satu jaksa saat bacakan tuntutan di PN Jakarta Timur, disitat dari Suara.com, Kamis (3/6/2021).

Jaksa kemudian menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap Andi atas kasus swab test RS UMMI.

Baca Juga:Kasus Tes Swab Rizieq, Dirut RS UMMI Andi Tatat Dituntut 2 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Andi Tatat selama 2 tahun penjara dengan perintah supaya terdakwa ditahan," tutur jaksa.

Sejumlah hal dianggap memperberat tuntutan terhadap Andi yakni salah satunya Andi sebagai Dokter dan Dirut Rumah Sakit justru bersikap tidak patut dalam penanganan Covid-19.

Sebelumnya, Andi Tatat didakwa menyiarkan berita bohong terkait kasus tes usap Rizieq Shihab. Pernyataan Andi dinilai jaksa tidak sesuai dengan hasil tes yang menunjukkan bahwa Rizieq positif Covid-19.

Andi dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat 1 subsider Pasal 14 ayat 2 lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan kedua, Andi didakwa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Ia dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga:5 Simpatisan Habib Rizieq Diamankan Polisi, Salah Satunya Wanita

Dalam dakwaan ketiga, Andi didakwa telah melanggar Pasal 216 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini