Ketua KPK Cs Mangkir dari Panggilan, Komnas HAM: Datanglah Berikan Keterangan

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik buksa suara, kaitan Firli Bahuri Cs mangkir dari pemanggilan.

Andi Ahmad S
Selasa, 08 Juni 2021 | 14:48 WIB
Ketua KPK Cs Mangkir dari Panggilan, Komnas HAM: Datanglah Berikan Keterangan
Ketua KPK Firli Bahuri. [Ist]

SuaraBogor.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mangkir dari panggilan Komnas HAM. Padahal, Komnas Ham memanggil Firli Bahuri untuk menjelaskan kaitan polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Menanggapi tidak hadirnya para petinggi KPK tersebut, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik buksa suara, kaitan Firli Bahuri Cs mangkir dari pemanggilan.

“Risikonya (tak hadiri panggilan) tentu kita tidak bisa mendapatkan keterangan yang seimbang dari para pihak. Jadi yang akan dirugikan justru pihak KPK sendiri, karena berarti keterangan penyeimbang dari mereka kan tidak kita dapatkan,” kata Damanik ditemui di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, disitat dari Suara.com, Selasa (8/6/2021).

Damanik meminta nantinya KPK jangan menyalahkan Komnas HAM atas rekomendasi yang sudah dikeluarkan untuk kasus TWK. Pasalnya, pimpinan KPK hari ini saja tidak hadir penuhi panggilan.

Baca Juga:Amnesty: Dulu Janji Memperkuat, Jokowi Kini Apatis saat KPK Dilemahkan

“Jangan salahkan kami nanti kalau misalnya ada kesimpulan yang kami keluarkan, misalnya, ya dia tidak (memuaskan KPK) karena memang dari pihak yang satunya lagi tidak memberikan keterangan,” ujarnya.

Untuk itu, Damanik menyatakan, pihaknya masih terbuka dan berharap agar para pimpinan KPK untuk datang hadiri panggilan pemeriksaan agar dapat memberikan keterangan penyeimbang terkait TWK yang membuat 75 pegawai tak lolos dan terancam dipecat.

“Maka harapan kami, datanglah berikan keterangan. Jadi enak semua kita bisa lihat,” tandasnya.

Sebelumnya, Damanik memastikan pimpinan KPK tak bisa penuhi panggilan pemeriksaan Komnas HAM hari ini terkait polemik TWK pegawai.

Kabar tersebut disampaikan KPK melalui surat yang dikirimkan ke Komnas HAM pada Senin 7 Juni 2021 kemarin.

Baca Juga:Komnas HAM Catat 350 Halaman Curhatan Pegawai KPK soal Kasus TWK, Ini Isinya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak