SuaraBogor.id - Warga Depok tarik dana haji karena pemberangkatan haji 2021 dibatalkan Kementerian Agama. Namun jumlahnya hanya 1 orang, dan itu pun masih dalam proses pengajuan, Selasa (8/6/2021) kemarin.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Depok, Hasan. Menurut Hasan, pengembalian biaya haji yang diterima pihaknya ini diajukan atas dasar kebutuhan si jemaah.
"Dana yang ditarik pun hanya biaya pelunasan sebesar 11 jutaan," imbuhnya.
Kemenag Kota Depok memang mengizinkan calon jemaah haji untuk menarik kembali biaya haji yang telah mereka bayarkan.
Baca Juga:Stop Berdebat, Ini Penjelasan Resmi Duta Besar Arab Saudi Soal Pembatalan Haji Indonesia
Hasan menjelaskan, jemaah dapat menarik kembali sebagian ataupun kesuluruhan biaya haji yang telah dibayarkannya senilai 35 juta-an.
Yang perlu diingat, kata Hasan, jemaah yang menarik keseluruhan biaya hajinya harus mendaftar lagi dari awal, bila suatu saat yang bersangkutan ingin berangkat haji.
"Tapi kalau hanya mengambil pelunasannya saja, maka tahun 2022 jemaah ini akan menjadi prioritas utama. Kalau ada pemberangkatan," terang Hasan.
Dia juga menjelaskan, jemaah haji yang berniat mengambil kembali uangnya tinggal mengajukan permohonan tertulis perihal pengembalian biaya haji kepada Kepala Kantor Kemenag Depok.
Setelah semua dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kemenag Depok akan mengajukan permohonan pengembalian biaya haji ke Kemenag pusat.
Baca Juga:Pemerintah Siap Hadapi Persidangan Sengketa Ganti Rugi Tanah Tommy Soeharto
Selanjutnya, Kemenag pusat mengajukan permohonan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), agar BPKH menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Bank Penerima Setoran (BPS)
"BPS ini bank-bank yang ada 'syariah'nya, seperti Bank Syariah Indonesia atau Mega Syariah," ucapnya.
Setslah terbit SPM, sambung Hasan, baru BPS bisa men-transfer pengembalian biaya haji ke rekening calon jemaah
"Seluruh tahapan ini biasanya perlu waktu 9 hari," pungkasnya.
Kontributor : Immawan Zulkarnain