Skandal Korupsi Damkar Depok, Kejari Periksa 48 Orang

Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah memanggil 48 orang untuk diperiksa, hingga Selasa kemarin.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 09 Juni 2021 | 07:50 WIB
Skandal Korupsi Damkar Depok, Kejari Periksa 48 Orang
Petugas Damkar Depok Sandi bongkar dugaan korupsi di Damkar Kota Depok (Terkini.id/Istimewa]

SuaraBogor.id - Skandal korupsi Damkar Depok hingga kini terus berlanjut. Bahkan ada 48 orang yang diperiksa Kejaksaan Negeri Depok untuk usut korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana atau Damkar Depok.

Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah memanggil 48 orang untuk diperiksa, hingga Selasa kemarin.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Herlangga Wisnu Murdianto, perkara masih dalam tahap penyelidikan oleh Seksi Pidsus Kejari Depok.

"Jadi belum ada yang namanya tersangka, penggeledahan atau barang bukti. Orang-orang yang kami panggil pun statusnya 'terperiksa', bukan 'saksi'," kata Herlangga kepada SuaraBogor.id, Selasa kemarin.

Baca Juga:Pemerintah Siap Hadapi Persidangan Sengketa Ganti Rugi Tanah Tommy Soeharto

Herlangga menjelaskan, di tahap penyelidikan ini Pidsus akan mendalami apakah peristiwa yang dilaporkan masyarakat mengandung tindak pidana atau tidak.

Menurutnya, surat perintah penyelidikan berdurasi 30 hari kerja. Bila sampai waktu yang ditentukan ini belum ada kesimpulan, Pudsus dapat mengajukan perpanjangan.

"Kalau disimpulkan tidak ada peristiwa pidana, ya penyelidikannya dihentikan. Tapi kalau ada, berarti perkara ini bisa naik ke tahap penyidikan," paparnya.

Di tahap penyidikan inilah, lanjut Herlangga, kejaksaan mulai mencari tersangka dan berhak melakukan penggeledahan.

"Penggeledahan hanya dapat dilakukan di tahap penyidikan," tegasnya.

Baca Juga:Alur Pendaftaran PPDB SMP Tahun Ajaran 2021-2022 di Kota Depok

Namun setelah memanggil sejumlah terperiksa, Herlangga mengaku belum ada rencana pemanggilan untuk Kepala Dinas Damkar Depok, Raden Gandara Budiana.

"Namun siapapun pihaknya, jika dirasa perlu dilakukan pemeriksaan maka wajib memberikan keterangan di hadapan jaksa penyelidik," tegas Herlangga.

Seperti diketahui, Kejari Kota Depok sedang menangani perkara dugaan korupsi yang melibatkan Dinas Damkar Kota Depok.

Perkara ini dilaporkan oleh salah satu anggota Dinas Damkar Depok, Sandi Butar-Butar pada akhir Maret 2021 atas peristiwa pengadaan sepatu dan pemotongan dana insentif anggota.

Sebelum dilimpahkan ke Seksi Pidsus, perkara dugaan korupsi ini juga sempat ditangani oleh tim jaksa penyelidik dari Seksi Intelijen Kejari Depok.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak