- DKPP memberhentikan tetap Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi, karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
- Putusan sanksi berat ini dibacakan dalam sidang di Jakarta pada hari Senin, 9 Februari 2026, oleh Majelis DKPP.
- DKPP menginstruksikan KPU RI melaksanakan putusan dalam tujuh hari, diawasi ketat oleh Bawaslu setempat.
SuaraBogor.id - Integritas penyelenggara pemilu kembali menjadi sorotan tajam. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara tegas menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Muhammad Habibi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Bogor.
Keputusan ini diambil setelah Majelis DKPP menyatakan Muhammad Habibi terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Sidang pembacaan Putusan 3 Perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu ini digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.
Dalam sidang tersebut, Majelis DKPP juga menegaskan bahwa pihak pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah dalam mengajukan aduan ini, serta DKPP berwenang penuh untuk mengadili perkara tersebut.
Baca Juga:Tidak Ada Masalah di Pilkada Bogor, KPU Tetapkan Dedie Rachim-Jenal Mutaqin Pemenang
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Muhammad Habibi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Bogor terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata majelis hakim dikutip dari tayangan Youtube DKPP RI, Senin (9/2/2026).
Selain menjatuhkan sanksi, "DKPP" dalam amar putusannya juga memberikan dua poin utama instruksi kepada instansi terkait:
1. KPU RI diinstruksikan untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari setelah dibacakan. Ini menunjukkan urgensi pelaksanaan putusan DKPP agar tidak ada kekosongan kepemimpinan di KPU Kota Bogor.
2. Bawaslu diinstruksikan untuk mengawasi pelaksanaan proses pemberhentian tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peran Bawaslu sebagai pengawas pemilu sangat krusial dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas proses ini.
Kasus ini menambah daftar panjang sanksi tegas yang dijatuhkan DKPP guna menjaga integritas dan kehormatan lembaga penyelenggara pemilu di tingkat daerah.
Baca Juga:Tak Ingin Dicap Sebagai Pelanggar Etik, Ummi Wahyuni Gugat DKPP ke PTUN