SuaraBogor.id - Wali Kota Bogor Bima Arya berjanji, akan melakukan percepatan dalam masalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) GKI Yasmin, Kota Bogor, Jawa Barat.
Hal itu diungkapkan Bima Arya saat penyerahan hibah lahan baru untuk GKI Yasmin dari Pemkot Bogor.
Diketahui, lahan baru GKI Yasmin itu sebagai buntut kisruh pendirian selama 15 tahun. Kisruh terjadi karena penolakan hingga permasalahan hukum.
Oleh karena itu, solusinya telah ditetapkan dengan relokasi dan memberikan lahan baru di sekitar kawasan Cilendek Barat, nyaris berada di ujung Jalan Abdullah bin Nuh.
Baca Juga:15 Tahun Sengkarut GKI Yasmin Usai, Bima Arya: Ini Pesan Untuk Dunia
“Sejak ini ditandatangani, lahan resmi dimiliki GKI. Setelah itu pemkot menerima kelengkapan berkas untuk menerbitkan IMB. Ketika sudah disampaikan maka pemkot langsung memastikan untuk penerbitan IMB,” beber Bima.
Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya bersama semua unsur Forkopimda Kota Bogor secara sah menyerahkan hibah tanah lahan, untuk pembangunan GKI Yasmin, Kota Bogor.
Pemerintah Kota Bogor melakukan serah terima hibah lahan kepada GKI Yasmin, Minggu (13/6/2021) kemarin.
Serah terima ini sebagai bukti berakhirnya konflik setelah 15 tahun lalu, melalui proses sangat panjang. Pemkot kota Bogor akhirnya menghibahkan lahan baru untuk GKI Yasmin.
GKI Yasmin akhirnya direlokasi dan dipindahkan ke Kelurahan Cilendek Barat, Kota Bogor, setelah dilakukan serah terima hibah.
Baca Juga:1.209 Guru di Bogor Belum Vaksinasi Covid-19 Jelang Pembelajaran Tatap Muka
Pemkot Bogor akan mengawal penerbitan IMB untuk pembangunam GKI di lokasi yang baru.
"Siang tadi jam 14.00 Pemerintah Kota Bogor bersama dengan GKI Pengadilan mengumumkan kesepakatan penyelesaian persoalan GKI Yasmin, yang telah berjalan selama 15 tahun," katanya kepada wartawan.
"Ini bukan hanya soal izin rumah ibadah semata. Ini adalah pesan dari Kota Bogor untuk dunia. Perdamaian tidak akan pernah dicapai melalui pemaksaan dan saling menghakimi. Perdamaian dibangun atas dasar kesetaraan dan saling memahami," tegas Bima Arya.
Sementara itu, pendeta jemaat GKI Pengadilan, Tri Santoso menyambut baik inisiasi Pemkot Bogor terkait hibah lahan tersebut.
“Acara serah terima hibah ini merupakan bentuk kehadiran negara yang memfasilitasi umat kristen di kota Bogor untuk dapat beribadah dengan tenang,” ucap Tri.