Bandel! Beroperasi Diatas Jam Operasional, 3 THM di Bogor Kena Denda

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan, ketiga tempat usaha tersebut dikenakan denda sebesar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta sesuai dengan aturan yang berlaku.

Andi Ahmad S
Jum'at, 18 Juni 2021 | 11:33 WIB
Bandel! Beroperasi Diatas Jam Operasional, 3 THM di Bogor Kena Denda
Anggota Polsek Cileungsi gelar razia di tempat hiburan malam (THM). [HO/Polsek Cileungsi/Suarabogor.id]

SuaraBogor.id - Tiga Tempat Hiburan Malam atau THM di Bogor didenda Satgas Covid-19 Kota Bogor. Hal itu disebabkan ketiga THM di Bogor itu kedapatan beroperasi diatas jam operasional yang sudah ditentukan.

Saat paatroli bersama unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Bogor pada malam Kamis (17/6/2021), Satgas Covid-19 mendapati ada tiga THM di Bogor masih beroperasi.

Tiga tempat usaha yang tercatat melanggar yakni kafe True Colour di Kecamatan Bogor Timur, THM See Look Red di Kecamatan Bogor Selatan, dan THM Zentrum di Kecamatan Bogor Timur.

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan, ketiga tempat usaha tersebut dikenakan denda sebesar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga:Pemkot Medan Diminta Kaji Ulang Tempat Hiburan Malam Diduga Jadi Sarang Narkoba

"Ketiga tempat ini langsung kami berikan denda administratif berupa denda, sesuai dengan peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dj Kota Bogor," katanya, disitat dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, Jumat (18/6/2021).

Meski demikian, lanjut dia, pihaknya juga melihat sebagian besar tempat usaha mulai mematuhi jam operasional. Termasuk para pedagang kaki lima (PKL) yang lapaknya kerap menimbulkan kerumunan.

Bima Arya menuturkan, kemungkinan patuhnya masyarakat merupakan efek dari imbauan yang disampaikan oleh Forkopimda Kota Bogor pada Kamis sore. Terkait pembatasan aktivitas masyarakat, setelah Kota Bogor mencapai angka tertinggi penambahan Covid-19 selama pandemi.

"Ini adalah pesan untuk seluruh warga bogor, agar betul-betul membatasi kegiatan. Terutama berkumpul berkerumun di atas jam 21.00 WIB,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, patroli-patroli malam akan digiatkan untuk memonitor semua kerumunan-kerumunan di luar kafe restoran, maupun di tempat-tempat lainnya.

"Jangan sampai kafe dan restoran ditutup ternyata masih banyak warga yang berkumpul nongkrong di pinggir jalan dan lain sebagainya. Kalau ada seperti itu kami akan bubarkan," tegasnya.

Baca Juga:Polisi Tetapkan 2 Tersangka Usai Gerebek KTV di Medan, Sekda Nias Utara Masih Diperiksa

Susatyo menuturkan, selain patroli malam pihaknya akan memperkuat secara mikro ditingkat RT dan RW. Juga secara makro melalui ganjil-genap yang akan diterapkan akhir pekan ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini