MUI: Kawin Kontrak di Cianjur Haram, Hukumnya Lebih Keji dari Perzinahan

Kawin kontrak pernah diperbolehkan di zaman Rasulullah dalam konteks sangat terbatas.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 22 Juni 2021 | 07:35 WIB
MUI: Kawin Kontrak di Cianjur Haram, Hukumnya Lebih Keji dari Perzinahan
Korban TPPO terkait kasus prostitusi kawin kontrak di kawasan Puncak, Bogor, Jabar. (Suara.com/Stephanus Aranditio).

SuaraBogor.id - Majelis Ulama Indonesia atau MUI menyatakan kawin kontrak haram, salah satunya kawin kontrak di Cianjur haram.

Sementara itu Pemerintah Kabupaten Cianjur melarang kawin kontrak. Aturan larangan itu dirilis mulai Jumat pekan lalu.

Wakil Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ustaz Fahmi Salim menyambut positif Peraturan Bupati dan Pemda Cianjur terkait larangan tersebut.

Menurut dia, Majelis Ulama Indonesia sendiri telah mengeluarkan fatwa haram kawin kontrak sejak 25 Oktober 1997. Menurutnya tidak ada kata terlambat untuk menertibkan persoalan ini.

Baca Juga:Minta Habib Rizieq Dibebaskan, Habib Hud Al-Idrus: Koruptor Saja Empat Tahun, Tidak Adil

“Kawin kontrak lebih keji dari perzinahan karena dikaitkan dengan ajaran agama Islam,” kata Ustadz Fahmi Salim.

Bareskrim Polri merilis kasus kasus prostitusi modus kawin kontrak di kawasan Puncak, Bogor, Jabar. (Suara.com/Stephanus Aranditio).
Bareskrim Polri merilis kasus kasus prostitusi modus kawin kontrak di kawasan Puncak, Bogor, Jabar. (Suara.com/Stephanus Aranditio).

Kawin kontrak pernah diperbolehkan di zaman Rasulullah dalam konteks sangat terbatas yaitu untuk para mujahidin yang berperang jauh dari kota Madinah selama berbulan-bulan terpisah dari istri masing-masing.

Namun setelah peristiwa penaklukan kota Mekkah Nabi Muhammad SAW menghapus keringanan itu dan mengharamkan nikah kontrak.

“Kawin kontrak sangat bertentangan dengan ajaran Islam mengenai pernikahan yang harus dengan niatan baik untuk seumur hidup, kecuali terjadi perceraian yang hukumnya makruh,” paparnya.

Sementara nikah kontrak sejak awal meniatkan ikatan pernikahan yang hanya berlangsung dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan.

Baca Juga:Geruduk DPRD Cianjur, Habib Hud: Bebaskan Habib Rizieq Tanpa Syarat!

Sementara itu, Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan sejauh ini aturan larangan kegiatan nikah kontrak masih menunggu evaluasi dari Pemprov Jawa Barat. Sehingga Perbup yang dirilis belum dicantumkan nomor dan sanksi tegas bagi pelaku.

Korban TPPO terkait kasus prostitusi kawin kontrak di kawasan Puncak, Bogor, Jabar. (Suara.com/Stephanus Aranditio).
Korban TPPO terkait kasus prostitusi kawin kontrak di kawasan Puncak, Bogor, Jabar. (Suara.com/Stephanus Aranditio).

Sejauh ini, sanksi yang diterapkan masih sebatas sanksi sosial. Namun jika dalam nikah kontrak itu ditemukan unsur-unsur perdagangan manusia atau perempuan maka akan dikenakan pidana perdagangan orang.

Begitu juga apabila menyeret anak, maka akan bisa dibawa ke pengadilan karena pelanggaran perlindungan anak.

“Sanksi telah disahkan dan berlakunya larangan nikah kontrak di Cianjur, masih mengedepankan sanksi sosial. Namun ke depan akan masuk dalam peraturan daerah dengan sanksi tegas yang akan diatur dengan perundang-undangan,” kata Bupati Herman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini