TOK! Juwan dan Ace Pembunuh Keji di Depok Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa Juwana alias Juwan bin Rustani (20) dengan hukuman mati dan terdakwa Haerudin bin Ace (20) dengan hukuman seumur hidup.

Andi Ahmad S
Selasa, 22 Juni 2021 | 12:55 WIB
TOK! Juwan dan Ace Pembunuh Keji di Depok Dituntut Hukuman Mati
Ilustrasi. (Shutterstock)

SuaraBogor.id - Juwan dan Ace Pembunuh Keji di Depok dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Senin (21/6/2021) kemarin.

Pembunuh keji Depok itu dituntut hukuman mati setelah Kejari Depok membacakan tuntutan terhadap dua orang terdakwa dalam perkara tindak pidana pembunuhan di pada sidang virtual di Pengadilan Negeri Depok

Jaksa Penuntut Umum, Arif Syafrianto dan Rozi Julianto saat membacakan tuntutan mengatakan, bahwa terdakwa Juwana alias Juwan bin Rustani (20) dengan hukuman mati dan terdakwa Haerudin bin Ace (20) dengan hukuman seumur hidup.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan pasal yang dituntut oleh jaksa adalah Primair Pasal 340 KUHP terhadap terdakwa Juwan.

Baca Juga:Usut Dugaan Korupsi Damkar Depok, Kejari Kembali Panggil Kadis Gandara Budiana

"Hal memberatkan yakni perbuatan terdakwa dilakukan secara keji dan sadis dengan direncanakan. Korbannya merupakan kakaknya sendiri. Penuntut umum dalam surat tuntutannya menyampaikan tidak ada hal yang meringankan dan tuntutan hukuman mati untuk terdakwa Juwan," kata Arif disitat dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, Selasa (22/6/2021).

Lanjut, Herlangga, untuk terdakwa Haerudin, pasal yang dituntut oleh penuntut umum adalah Kesatu Primair Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 181 KUHPidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Adapun hal yang memberatkan dan menjadi pertimbangan penuntut umum menuntut adalah perbuatan terdakwa dilakukan secara keji dan sadis. Selain itu juga tidak ada yang meringankan perbuatan terdakwa. Terdakwa dituntut seumur hidup," jelasnya.

Kasus pembunuhan yang menjerat Juan ini bermula dari kecurigaan pemilik kontrakan terhadap sebuah ubin di salah satu rumah yang berwarna beda. Dibantu dua warga, kemudian membongkar lantai tersebut.

Hasil penggalian itu kemudian menemukan satu jasad pria yang telah menyatu dengan tanah. Polisi mengatakan jasad pria tersebut ditemukan dalam kondisi duduk.

Baca Juga:Lokasi SIM Keliling Kota Depok Selasa 22 Juni 2021

Setelah diusut oleh pihak kepolisian, ternyata jasad yang ditemukan dalam ubin tersebut merupakan korban pembunuhan. Pelaku pembunuhan ternyata adik dari korban sendiri, yakni Juwan.

Motif Juwan menghabisi nyawa kakaknya sendiri lantaran persoalan dilarang menikah dengan pacarnya. Juwan, yang dilarang menikah tidak boleh melangkahi kalanya, naik pitam dan membunuh kakaknya itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak