Rumah Lenyap, Nenek di Bogor Kena Tipu Mafia Tanah Rp 9 Miliar

Nenek kena tipu itu bernama Endang Puspawati, dia tertipu komplotan mafia tanah dan harus merelakan rumahnya dan mengalami kerugian hingga Rp9 Miliar.

Andi Ahmad S
Rabu, 23 Juni 2021 | 17:09 WIB
Rumah Lenyap, Nenek di Bogor Kena Tipu Mafia Tanah Rp 9 Miliar
Nenek tunanetra berumur 58 tahun asal Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor diperkosa haknya oleh Mafia Tanah. (Istimewa/Bogordaily.net)

SuaraBogor.id - Nenek di Bogor kena tipu mafia tanah hingga Rp9 miliar. Peristiwa itu menimpa nenek yang berusia 58 tahun asal Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Nenek kena tipu itu bernama Endang Puspawati, dia tertipu komplotan mafia tanah dan harus merelakan rumahnya dan mengalami kerugian hingga Rp9 Miliar.

Didampingi kuasa hukumnya, Pablo Putra Benoa mengatakan, kejadian bermula saat Endang yang kini hidup hanya dengan dua anaknya akan menjual rumah peninggalan suaminya.

Karena masalah ekonomi di kehidupan sehari-hari pada masa pandemi, Endang kemudian ingin meminjam uang ke seorang berinisial BL dari asisten rumah tangganya.

Baca Juga:Catat! 15 Poin Pengetatan PPKM Bogor, Wisata Boleh Beroperasi Sampai Pukul 17.00 WIB

“Korban sudah tidak memiliki penghasilan. Sehingga bu Endang ingin menjual rumah tersebut seharga Rp 8 – Rp 10 Miliar,” ujar Pablo, disitat dari Bogordaily -jaringan Suara.com, Rabu (23/6/2021).

Dengan maksud ingin menjual rumah warisan sang suami asal Jerman yang sudah meninggal dunia, ia pun berencana memilih rumah sederhana di tempat lain.

Sisa hasil penjualannya rencananya untuk membuka usaha, agar dapat membiayai dirinya dan dua orang anaknya.

Janda dua anak tersebut kemudian mengajukan pinjaman senilai Rp 1 Miliar dengan jaminan rumah yang letaknya di Jalan Palimanan Golf, Mediterania II, Sentul City, Kabupaten Bogor.

“Memanfaatkan kelemahan korban, BL meminta korban untuk menandatangani surat utang piutang yang belakangan kita ketahui ternyata itu surat Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB),” ungkap Kuasa Hukum, Pablo Putera Benoa usai melaporkan kasus tersebut ke Polres Bogor.

Baca Juga:Gadis Cantik Asal Pamijahan Bogor Hilang Misterius, Terakhir Sama Pacarnya

Sebelumnya dilaporkannya kasus tersebut, pada 16 April 2021, BL mendatangi korban dengan membawa Berita Acara Serah Terima (BAST) atas rumah korban.

“Diiming-imingi uang Rp 325 juta, korban diusir dari rumahnya sendiri dan diancam akan dilaporkan ke polisi bila tidak segera pergi,” ucal Pablo.

Pablo bersama timnya juga menemukan kejanggalan lain dalam beberapa akta yang ditandatangani korban. Selain PPJB, Akta Pengosongan dan Akta Kuasa Jual yang menurut korban dibuat oleh kantor notaris di Bogor, faktanya semua dibuat dan dilangsungkan di Tangerang.

“Di dalam satu rangkaian praktek mafia properti yang dilakukan oleh saudara BL dan kawan-kawan, ini adalah bentuk sindikat,” jelasnya.

Pablo pun mengatakan bahwa, yang dilakukan BL merupakan sebuah dugaan tindak pidana dengan memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Melalui Kantor Hukum Pablo Benua & CO, pihaknya telah melaporkan hal tersebut ke Polres Bogor. Pasal yang dilayangkan yakni 266 KUHP tindak pidana memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Bu Endang diduga bukanlah korban pertama dari praktek mafia tersebut. Melihat dari cara kerjanya yang terstruktur,” pungkas Pablo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini